Info Terbaru Pencairan Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024
PIP merupakan bantuan dan pendidikan yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan PIP disalurkan dengan tujuan untuk memperluas akses pendidikan dan menekan angka putus sekolah di Indonesia. Bantuan ini akan disalurkan kepada siswa jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang terdaftar di DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) maupun di basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada Oktober 2024, dana bantuan PIP kembali akan disalurkan kepada para peserta didik yang belum menerima bantuan ini di tahun 2024 mengingat karena pencairan bantuan PIP hanya disalurkan setahun sekali. Bantuan PIP nantinya akan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang akan ditransfer rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP Oktober 2024
Para penerima bantuan PIP dapat mengecek status mereka secara online melalui HP dengan langkah-langkah berikut:
-
Kunjungi laman resmi PIP https://pip.kemdikbud.go.id/
-
Temukan dan klik pada kolom ‘Cari Penerima PIP’.
-
Masukkan NISN atau NIK, serta hasil penjumlahan yang tersedia.
-
Tekan tombol ‘Cari’ untuk menampilkan informasi penerima.
Besaran Dana Bantuan PIP Oktober 2024
Besaran dana bantuan PIP yang akan disalurkan kepada para siswa penerima bantuan akan beragam sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Berikut adalah besaran dana bantuan PIP yang akan disalurkan pada Oktober 2024:
-
Siswa SD
-
Rp450.000 per tahun
-
Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
-
Siswa SMP
-
Rp750.000 per tahun
-
Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
-
Siswa SMA
-
Rp1.800.000 per tahun
-
Rp500.000 – Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Syarat Pencairan Dana PIP 2024 Melalui Bank
Untuk mencairkan dana PIP, peserta didik dapat mengunjungi bank penyalur yang telah bekerja sama dengan Kemendikbud, seperti Bank BRI untuk tingkat SD dan SMP, Bank BNI untuk SMA dan SMK, serta Bank BSI khusus di Aceh. Sebelum melakukan pencairan, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
-
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
-
Buku Tabungan Simpel
Syarat Penerima PIP Oktober 2024
Syarat dan ketentuan peserta didik yang berhak atas bantuan PIP Kemdikbud pada Agustus 2024:
-
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
-
Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Diharapkan, dengan pemberian uang saku melalui bantuan PIP ini, dapat mengatasi masalah ekonomi dan kesenjangan sosial dalam dunia pendidikan saat ini, sehingga akses pendidikan untuk anak-anak sekolah dapat diperluas. Gunakan saldo dari dana bantuan sosial tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan, seperti pembelian seragam sekolah, perlengkapan alat tulis, dan biaya sekolah lainnya.

