Cara Aktifkan Kembali KIS yang Kadaluarsa atau Mati
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, terutama penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah. Namun, ada kalanya kartu KIS atau BPJS Kesehatan milik peserta menjadi tidak aktif atau kadaluarsa. Bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Berikut langkah-langkah lengkapnya.
-
Memahami Alasan Kartu KIS Nonaktif
Kartu KIS PBI dapat menjadi nonaktif karena berbagai alasan, seperti:
-
Tidak terdaftar atau dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-
Perubahan status ekonomi yang membuat peserta dianggap mampu.
-
Terdapat kesalahan administrasi pada data kepesertaan.
-
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, kartu PBI yang sudah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu, terutama jika peserta masih tergolong masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
-
-
Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengaktifkan kembali KIS PBI yang sudah mati:
-
Hubungi BPJS Kesehatan Care Center atau CHIKA
- Telepon: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
- Chat Assistant JKN (CHIKA): Kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118750400 atau gunakan fitur chat di aplikasi Mobile JKN.
- Informasi yang Diperoleh: Anda akan mendapatkan informasi terkait status kepesertaan dan langkah lebih lanjut untuk pengaktifan kembali.
-
Kunjungi Dinas Sosial Setempat
Jika kartu Anda masih tidak aktif, Anda perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen:
- Kartu JKN-KIS.
- Kartu Keluarga (KK).
- KTP Elektronik.
- Lapor ke Dinas Sosial:
- Bawa dokumen di atas ke Dinas Sosial di wilayah domisili Anda.
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan status kepesertaan Anda.
- Jika disetujui, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan setempat.
-
Reaktivasi di Fasilitas Kesehatan
Setelah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial:
- Bawa surat tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi.
- Setelah kartu KIS diaktifkan kembali, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/klinik) atau rumah sakit dan informasikan bahwa kartu sudah aktif kembali.
-
-
Proses Pengaktifan Kartu KIS yang Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Jika kartu KIS Anda telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, ada prosedur tambahan:
-
Daftar Ulang di DTKS: Anda perlu membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau desa setempat.
-
Pengajuan ke Dinas Sosial: Setelah didaftarkan dalam DTKS, Dinas Sosial akan mengirimkan permohonan ke BPJS Kesehatan agar kartu Anda bisa diaktifkan kembali.
-
-
Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Nonaktif (Bukan PBI)
Bagi peserta BPJS Kesehatan non-PBI yang statusnya nonaktif karena keterlambatan pembayaran, berikut langkah-langkahnya:
-
Bayar Iuran Tertunggak
Jika Anda memiliki tunggakan, lakukan pembayaran iuran yang tertunggak beserta bulan berjalan. Setelah pembayaran, kartu akan otomatis aktif kembali.
-
Aktivasi Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh Aplikasi: Pastikan Anda telah mengunduh Mobile JKN di PlayStore atau AppStore.
- Registrasi dan Login: Masukkan data diri, termasuk nomor kartu dan password.
- Cek Kepesertaan: Pilih menu ‘Peserta’ dan cek status kepesertaan Anda.
- Aktivasi Autodebet: Pilih opsi pembayaran autodebet untuk mencegah keterlambatan pembayaran di masa depan.
-
Aktivasi via WhatsApp
- Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke WhatsApp BPJS di 08118750400.
- Ikuti instruksi layanan Pandawa untuk pengaktifan kembali kartu.
-
-
Mengaktifkan KIS Melalui Aplikasi JKN Mobile
Fitur terbaru dari aplikasi JKN Mobile memungkinkan peserta untuk mengaktifkan KIS secara online:
-
Buka Aplikasi JKN Mobile dan login.
-
Pilih menu “Peserta” lalu klik “Kartu JKN”.
-
Tekan tombol “Aktifkan KIS”.
-
Masukkan nomor NIK dan nomor KK, unggah foto KTP dan selfie.
-
Verifikasi data, dan tunggu proses aktivasi (maksimal 1×24 jam).
-
Dengan kemudahan yang ditawarkan, peserta JKN-KIS dapat dengan mudah mengelola status kepesertaan mereka dan kembali mendapatkan akses layanan kesehatan. Langkah-langkah di atas bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, tetap mendapatkan perlindungan kesehatan yang memadai. Jika Anda mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat.

