Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP November 2024
Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) masih terus berupaya dalam menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar atau yang dikenal dengan sebutan PIP. Bantuan ini merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang merata untuk setiap anak di Indonesia.
Program bantuan PIP disalurkan kepada setiap siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Bantuan ini juga akan menyasar siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.
Program bantuan PIP memberikan bantuan kepada siswa penerima dalam bentuk dana pendidikan yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan untuk membeli beragam perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, alat tulis, buku, dll. Dana bantuan ini nantinya akan disalurkan kepada siswa melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dimiliki oleh siswa dan dapat dicairkan melalui bank penyalur yang telah bekerjasama dengan pemerintah seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BSI.
Bagi siswa yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi PIP dengan langkah-langkah berikut ini.
Cara Cek Status Penerima Bantuan PIP November 2024
-
Buka laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/ .
-
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
-
Masukkan hasil jawaban dari kode keamanan dengan benar
-
Klik tombol “Cari” untuk melihat hasilnya.
Nominal Dana Bantuan PIP November 2024
-
Siswa SD
- Rp.450.000 per tahun
- Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMP
- Rp.750.000 per tahun
- Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
-
Siswa SMA
- Rp.1.800.000 per tahun
- Rp.500.000 – Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa yang dapat menerima bantuan PIP November 2024 merupakan siswa yang belum menerima pencairan sejak bulan Februari 2024 lalu, sebab pencairan dana bantuan PIP hanya dilakukan selama setahun sekali. Selain itu, siswa penerima bantuan juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Penerima Bantuan PIP November 2024
-
Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk di antaranya anak-anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim piatu/yatim/piatu dari panti asuhan, korban bencana alam, disabilitas, dan sebagainya.
-
Pelajar yang tidak bersekolah (Drop Out)
Adanya penyaluran bantuan dana dari program PIP, pemerintah berharap dapat mengurangi angka putus sekolah di Indonesia. Selain itu, program bantuan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu.

