Cara dan Ketentuan Beli Token Subsidi 50 Persen
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang hingga 2.200 volt ampere (VA). Diskon ini berlaku selama Januari dan Februari 2025, sebagai bagian dari stimulus ekonomi di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Berikut adalah cara dan ketentuan untuk membeli token listrik subsidi 50 persen:
Cara Mendapatkan Diskon Token Listrik
-
Pelanggan Pra-Bayar:
- Diskon 50 persen otomatis diterapkan saat membeli token listrik di aplikasi PLN Mobile atau kanal penjualan lainnya.
- Jika sebelumnya membeli token dengan nominal tertentu, maka nominal yang sama akan menghasilkan lebih banyak kWh karena diskon berlaku.
-
Pelanggan Pasca-Bayar:
- Diskon 50 persen langsung diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
- Tidak perlu registrasi untuk mendapatkan diskon ini, karena sistem digital PLN secara otomatis menyesuaikan sesuai kategori pelanggan.
Ketentuan Beli Token Listrik Subsidi
PLN menerapkan batas maksimal pembelian token dengan diskon 50 persen berdasarkan daya listrik pelanggan. Batas ini dihitung berdasarkan 720 jam nyala listrik per bulan. Berikut adalah rincian batas pembelian:
-
Tarif 450 VA
- Maksimal: 720 jam nyala (setara 324 kWh).
- Harga normal: Rp415/kWh, total Rp134.460.
- Diskon maksimal: Rp67 ribu.
-
Tarif 900 VA
- Maksimal: 720 jam nyala (setara 648 kWh).
- Harga normal: Rp1.352/kWh, total Rp876.096.
- Diskon maksimal: Rp438 ribu.
-
Tarif 1.300 VA
- Maksimal: 720 jam nyala (setara 936 kWh).
- Harga normal: Rp1.444,70/kWh, total Rp1,35 juta.
- Diskon maksimal: Rp676 ribu.
-
Tarif 2.200 VA
- Maksimal: 720 jam nyala (setara 1.584 kWh).
- Harga normal: Rp1.444,70/kWh, total Rp2,28 juta.
- Diskon maksimal: Rp1,14 juta.
Catatan Penting
-
Tidak Bisa Menimbun Token:
Diskon hanya berlaku untuk pembelian dalam periode Januari dan Februari 2025. Tidak diperbolehkan membeli token dalam jumlah besar untuk menimbun kWh karena batasan 720 jam nyala per bulan.
-
Mekanisme Otomatis:
Sistem digitalisasi PLN memastikan diskon diterapkan secara otomatis tanpa perlu proses tambahan dari pelanggan.
Tujuan Program
Diskon ini dirancang untuk mengurangi beban masyarakat, terutama rumah tangga dengan daya listrik rendah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa kebijakan ini juga sebagai kompensasi atas kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Dengan diskon ini, pelanggan dapat menikmati penghematan biaya listrik yang signifikan selama dua bulan pertama di tahun 2025.

