Detail Formasi dan Gaji PPPK Paruh Waktu per Januari 2025
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan status dan hak bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai formasi dan gaji PPPK Paruh Waktu per Januari 2025.
Formasi PPPK Paruh Waktu
Menurut Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dirancang untuk:
-
Menyelesaikan Penataan Non-ASN: Mengakomodasi tenaga honorer yang belum memiliki status resmi.
-
Pemenuhan Kebutuhan ASN: Menyediakan sumber daya manusia untuk posisi strategis di instansi pemerintah.
-
Peningkatan Pelayanan Publik: Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di berbagai sektor.
Jabatan yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu mencakup tujuh formasi utama:
-
Guru dan Tenaga Kependidikan: Termasuk guru SD hingga SMA, staf administrasi sekolah, dan tenaga pendukung pendidikan lainnya.
-
Tenaga Kesehatan: Meliputi perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya.
-
Tenaga Teknis: Seperti teknisi IT, administrasi, atau operasional lainnya.
-
Pengelola Umum Operasional: Bertanggung jawab atas pengelolaan operasional instansi.
-
Operator Layanan Operasional: Mendukung kegiatan layanan publik sehari-hari.
-
Pengelola Layanan Operasional: Memastikan kelancaran layanan publik.
-
Penata Layanan Operasional: Merancang dan mengelola sistem layanan publik.
Jam Kerja dan Status Pengangkatan
-
Jam Kerja: PPPK Paruh Waktu bekerja selama 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam.
-
Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu: PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, rincian resmi mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu belum diumumkan. Namun, berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuannya:
-
Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji setidaknya sama dengan yang mereka terima saat berstatus honorer.
-
Sesuai UMR Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kerja masing-masing.
-
Sumber Dana Penggajian: Gaji PPPK Paruh Waktu diambil dari anggaran tambahan di luar belanja pegawai utama instansi.
Ketentuan Pembatalan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Beberapa hal dapat membatalkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, antara lain:
-
Mengajukan pindah instansi, baik antar-instansi pusat maupun daerah.
-
Tidak melengkapi dokumen administrasi dalam batas waktu yang ditentukan.
-
Meninggal dunia.
Berdasarkan aturan ini, pegawai yang mengajukan pindah instansi secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Upaya Penambahan Formasi di Daerah
Di beberapa daerah seperti Aceh, Banten, Jambi, dan Kepulauan Riau, pemerintah telah menambah formasi untuk mengakomodasi tenaga honorer.
-
Provinsi Banten: Sebanyak 11.737 honorer diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
-
Provinsi Jambi: 897 tenaga honorer sedang memperjuangkan status mereka.
-
Provinsi Kepulauan Riau: 552 tenaga honorer mendapatkan status penuh waktu.
-
Proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk formasi tambahan ini direncanakan berlangsung pada Juni 2025.
PPPK Paruh Waktu adalah langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian status dan upah bagi tenaga honorer. Meski rincian gaji belum sepenuhnya dipublikasikan, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta memberikan peluang pengembangan karier bagi tenaga honorer di Indonesia.
Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

