Rabu, Mei 13, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

Max Ki by Max Ki
18 Maret 2025
in Artikel
0
Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

Cara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan kendaraan bermotor. Kehilangan BPKB dapat menjadi masalah besar, tetapi Anda dapat mengurus penggantian dokumen ini dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Berikut langkah-langkah lengkap cara mengurus BPKB motor yang hilang di tahun 2025.

  1. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

    Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi setempat. Saat melapor, Anda harus membawa dokumen identitas dan informasi kendaraan untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu, Anda perlu membuat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).

  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

    Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB yang hilang meliputi:

    • Formulir permohonan penggantian BPKB

    • Fotokopi KTP atau SIM pemilik kendaraan

    • Fotokopi STNK

    • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

    • Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian

    • Surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam agunan

    • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

    • Bukti pengumuman kehilangan di dua media cetak (koran)

    • Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana atau perdata

    • Surat permohonan blokir BPKB bermaterai

  3. Lakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan di Samsat

    Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemilik kendaraan harus membawa kendaraannya ke Samsat untuk menjalani pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan ini akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan.

  4. Ajukan Permohonan Penggantian BPKB

    Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan penggantian BPKB di kantor Samsat atau kepolisian yang menerbitkan BPKB asli. Pastikan semua dokumen diserahkan dengan lengkap agar proses berjalan lancar.

  5. Biaya Pengurusan BPKB yang Hilang

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya penggantian BPKB adalah:

    • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000 per penerbitan

    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000 per penerbitan

  6. Waktu Proses Pengurusan BPKB Baru

    Proses penggantian BPKB biasanya memakan waktu sekitar 14-30 hari kerja tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Samsat. Pastikan untuk selalu memantau perkembangan pengajuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengambilan dokumen.

  7. Pantau Proses dan Ambil BPKB Baru

    Setelah mengajukan permohonan, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak kepolisian dan Samsat. Setelah selesai, Anda bisa mengambil BPKB baru di kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Mengurus BPKB yang hilang memang memerlukan beberapa tahapan administratif, tetapi dengan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, Anda dapat mendapatkan BPKB baru dengan lancar. Pastikan untuk menyimpan BPKB dengan baik agar tidak hilang di kemudian hari.

Tags: biaya urus BPKB yang hilangBPKBBPKB motorBPKB motor hilangCara Mengurus BPKB Motor yang Hilang 2025cara urus BPKB hilangdokumen pengurusan bpkb yang hilangWaktu Proses Pengurusan BPKB Baru
Previous Post

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Ibu Hamil dari PKH Tahap 1 2025

Next Post

Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Next Post
Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.