Apa Sih Makna dari Harta Gono-Gini? Berikut Penjelasannya!
Dalam setiap proses perceraian di Indonesia, pembahasan mengenai harta gono-gini hampir selalu muncul. Istilah ini memang kerap kali menjadi perhatian utama, sebab menyangkut hak dan kepemilikan aset yang diperoleh selama ikatan pernikahan berlangsung. Tapi, apa sebenarnya makna dari harta gono-gini? Mari kita bahas lebih dalam.
Pengertian Harta Gono-Gini
Harta gono-gini, atau yang dalam istilah hukum disebut harta bersama, adalah segala bentuk harta yang diperoleh selama masa pernikahan, tanpa memandang siapa yang menghasilkan atau membelinya. Jadi, baik itu hasil kerja suami maupun istri, semuanya masuk dalam kategori harta bersama selama tidak ada perjanjian pisah harta atau perjanjian pranikah yang dibuat sebelumnya.
Dasar Hukum Harta Gono-Gini
Pembagian harta gono-gini diatur secara jelas dalam:
-
Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebut bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
-
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pasangan beragama Islam.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk pasangan non-Muslim.
Jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka otomatis semua harta yang didapatkan selama menikah menjadi milik bersama. Ketika perceraian terjadi, harta tersebut wajib dibagi secara sama rata sesuai dengan Pasal 37 UU Perkawinan jo. Putusan MA No. 1448K/Sip/1974.
Jenis-Jenis Harta dalam Perkawinan
Harta dalam pernikahan terbagi menjadi tiga jenis utama:
-
Harta Bawaan
Harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum menikah. Ini termasuk warisan atau hadiah pribadi dan tetap menjadi milik pribadi meskipun pernikahan berlangsung.
-
Harta Masing-Masing
Harta yang diperoleh selama pernikahan, tetapi secara spesifik ditujukan kepada salah satu pihak, misalnya warisan atau hibah untuk istri atau suami secara pribadi.
-
Harta Pencaharian / Harta Bersama
Harta yang diperoleh dari hasil kerja atau usaha salah satu atau kedua pasangan selama masa pernikahan. Inilah yang disebut sebagai harta gono-gini.
Proses Pembagian Harta Gono-Gini
Pembagian harta bersama dilakukan setelah pengadilan memutus perceraian. Adapun prosesnya:
-
Jika ada kesepakatan, maka pengadilan akan mengesahkan kesepakatan tersebut.
-
Jika tidak ada kesepakatan, maka pengadilan yang akan memutuskan pembagian berdasarkan prinsip keadilan.
-
Pembagian umumnya dilakukan 50:50, namun bisa berbeda tergantung kontribusi masing-masing pihak, kondisi ekonomi, dan kebutuhan anak.
Bagaimana Jika Harta Dijual Tanpa Izin Pasangan?
Berdasarkan Yurisprudensi MA No. 701 K/Pdt/1997, jual beli tanah yang termasuk harta bersama wajib mendapat persetujuan dari pasangan. Jika tidak, maka transaksi tersebut batal demi hukum.
Istilah ‘Gono-Gini’ di Mata Hukum
Perlu diketahui, istilah “gono-gini” sebenarnya tidak dikenal secara resmi dalam hukum positif Indonesia. Yang digunakan secara formal adalah istilah harta bersama sesuai dengan Pasal 35 UU Perkawinan. Namun, dalam praktik sehari-hari dan masyarakat umum, istilah gono-gini lebih sering dipakai karena sudah familiar.
Kesimpulan
Harta gono-gini merupakan bagian penting yang harus dipahami dalam konteks pernikahan dan perceraian. Harta ini meliputi segala sesuatu yang diperoleh selama masa pernikahan, dan wajib dibagi adil jika terjadi perpisahan. Mengetahui jenis-jenis harta dan dasar hukumnya sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan untuk menjaga keadilan bagi kedua pihak.
Bagi yang sedang menjalani proses perceraian, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memahami hak-haknya secara menyeluruh. Karena dalam persoalan harta, kejelasan hukum adalah kunci keadilan.

