Cara Membuat SKCK Online 2025, Mudah dan Cepat
Di tahun 2025, masyarakat kini semakin dimudahkan dengan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini berfungsi sebagai bukti ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
SKCK banyak dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus administrasi, hingga keperluan pendidikan. Proses pembuatan SKCK online pun terbilang cepat dan praktis, sehingga tidak lagi mengharuskan pemohon mengantri panjang di kantor kepolisian. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online 2025? Berikut informasinya untuk Anda.
Cara Membuat SKCK Online 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, langkah-langkahnya cukup sederhana.
Dikutip dari laman detikcom, berikut adalah cara membuat SKCK online 2025:
- Unduh aplikasi Polri Super App melalui perangkat smartphone.
- Buka aplikasi setelah proses instalasi selesai.
- Pada halaman utama layanan Polri, pilih menu SKCK.
- Untuk WNI pilih “Ajukan SKCK”, sedangkan bagi WNA pilih “Submit SKCK WNA”.
- Klik tombol “Mulai” untuk melanjutkan proses.
- Pemohon diminta melakukan login terlebih dahulu jika sudah memiliki akun. Apabila belum, pilih “Daftar Baru” untuk membuat akun.
- Setelah berhasil login atau registrasi, pemohon dapat mengisi formulir dan data diri untuk pengajuan SKCK online.
- Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1 hari kerja, dan pengambilan dokumen SKCK dilakukan di kantor kepolisian sesuai tingkat wewenang yang dipilih.
Syarat Membuat SKCK Online 2025
Syarat pembuatan SKCK online sama dengan pengurusan langsung di kantor polisi. Mengacu pada laman resmi SKCK Online,
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:
-
Syarat SKCK di Mabes Polri/Polda
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau buku nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen rekam sidik jari beserta rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar merah, mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak jelas dari depan, serta bagi pemohon yang memakai jilbab harus tetap terlihat muka secara utuh.
-
Syarat SKCK di Polsek/Polres
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau buku nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen rekam sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan yang sama seperti di atas.
Dengan hadirnya layanan pembuatan SKCK online 2025, masyarakat kini tidak perlu lagi repot mengantri panjang di kantor polisi. Proses yang praktis melalui aplikasi Polri Super App membuat pengurusan dokumen ini semakin cepat dan efisien. Selama seluruh persyaratan dipenuhi dengan benar, SKCK bisa diterbitkan hanya dalam waktu satu hari kerja. Jadi, pastikan Anda menyiapkan dokumen lengkap agar pengajuan berjalan lancar dan kebutuhan administrasi, pekerjaan, maupun pendidikan dapat terpenuhi tepat waktu.

