Senin, Mei 25, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Tata Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Simak Apa Saja Syaratnya

Max Ki by Max Ki
25 September 2025
in Berita
0
tata-cara-perpanjang-skck-terbaru-2025-simak-apa-saja-syaratnya

Tata Cara Perpanjang SKCK Terbaru 2025, Simak Apa Saja Syaratnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan masyarakat Indonesia. Dokumen resmi dari Polri ini mencatat rekam jejak kriminal seseorang dan biasanya menjadi syarat utama dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus administrasi tertentu. Namun, SKCK memiliki masa berlaku, sehingga jika dokumen Anda sudah kedaluwarsa, perpanjangan wajib dilakukan agar tetap sah dan dapat digunakan.

Memahami prosedur perpanjangan SKCK terbaru 2025 sangat penting agar prosesnya berjalan cepat dan lancar. Dari persyaratan administrasi hingga langkah-langkah pengajuan, setiap detail perlu diperhatikan agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran atau pengurusan dokumen. Lalu, bagaimana cara memperpanjang SKCK terbaru 2025? Apa saja syarat yang diperlukan? Simak ulasan berikut untuk informasi selengkapnya.

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025

Pada umumnya, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati batas berlaku dan bila merasa perlu, Anda dapat melakukan perpanjangan SKCK.

Dikutip dari laman sahabat.pegadaian.co.id, merujuk pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), \

ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  • Fotokopi SKCK sebelumnya: Digunakan untuk memverifikasi data pemohon dan catatan kepolisian sebelumnya.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak lima lembar: Harus formal dengan pakaian berkerah.
  • Fotokopi dokumen identitas: Meliputi KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan SIM (Surat Izin Mengemudi).
  • Fotokopi akta kelahiran: Sebagai bukti data pribadi resmi.
  • Formulir perpanjangan SKCK: Dapat diperoleh langsung di kantor polisi atau melalui aplikasi resmi.

Tata Cara Perpanjang SKCK 2025

Proses perpanjangan SKCK kini dapat dilakukan secara online melalui Polri Super App, yang tersedia di App Store (iOS) maupun Google Play Store (Android).

Berikut adalah tata cara perpanjang SKCK 2025:

  • Unduh dan buka aplikasi Polri Super App.
  • Daftar akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun.
  • Pilih menu SKCK, kemudian klik opsi “Perpanjang SKCK.”
  • Isi formulir dengan data diri dan unggah dokumen persyaratan secara digital, termasuk KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto.
  • Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tercantum di aplikasi.
  • Tunggu proses verifikasi oleh sistem.

Setelah terverifikasi, SKCK bisa diambil langsung di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.

Biaya Perpanjangan SKCK

Selain menyiapkan persyaratan administrasi, hal penting lain yang perlu diperhatikan saat memperpanjang SKCK adalah biaya yang dikenakan. Berdasarkan ketentuan saat ini, biaya perpanjangan SKCK umumnya sebesar Rp30.000.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor kepolisian atau secara praktis melalui layanan online yang tersedia. Mengetahui besaran biaya ini sejak awal membantu calon pemohon merencanakan proses perpanjangan SKCK dengan lebih mudah dan efisien, tanpa kebingungan saat melakukan pembayaran.

Tags: Syarat Perpanjang SKCK Terbaru 2025Tata Cara Perpanjang SKCKTata Cara Perpanjang SKCK 2025
Previous Post

5 Aplikasi Editing Gratis Untuk Konten Kreator Pemula

Next Post

Diskon Listrik 50 Persen September 2025, Ini Batas Waktunya

Next Post
Diskon Listrik 50 Persen September 2025, Ini Batas Waktunya

Diskon Listrik 50 Persen September 2025, Ini Batas Waktunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.