Selasa, Juni 2, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Uji Emisi Kendaraan: Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan

Max Ki by Max Ki
30 Juni 2025
in Artikel
0
Uji Emisi Kendaraan: Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan

Uji Emisi Kendaraan: Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan

Uji Emisi Kendaraan: Bagaimana Cara Melakukan Uji Emisi Kendaraan

Di Jakarta, uji emisi kendaraan hanya wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun. Mulai tanggal 1 November 2023, pengemudi yang tidak melewati uji emisi akan dikenakan sanksi tilang. Untuk menghindari masalah ini, pemilik kendaraan perlu memahami langkah-langkah untuk menjalani uji emisi.

Untuk lulus uji emisi, ada batasan kadar zat dalam emisi knalpot yang harus dipatuhi. Untuk menentukan kadar zat ini, pemilik kendaraan dapat melakukan uji emisi di berbagai tempat, termasuk bengkel, kios, dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki peralatan uji emisi yang bersertifikasi.

Prosedur uji emisi biasanya dilakukan pada kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Menurut informasi dari Daihatsu, uji emisi mobil dilakukan dengan cara memasang perangkat pendeteksi gas di ujung knalpot.

Saat mobil diuji, mesin harus dihidupkan, sementara fitur-fitur lain seperti AC, radio, dan lampu harus dimatikan. Proses uji emisi ini biasanya berlangsung selama lima hingga tujuh menit.

Setelah proses pendeteksian selesai, kadar dan komposisi zat dalam emisi kendaraan akan dicatat. Beberapa zat yang diukur meliputi Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida, dan Oksigen.

Kadar zat-zat ini akan menentukan apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak. Untuk memenuhi persyaratan lulus uji emisi, kadar zat-zat ini harus berada dalam batas yang telah ditetapkan.

Persyaratan uji emisi berbeda berdasarkan tahun produksi kendaraan, dengan dua kategori utama: di bawah tahun 2007 dan di atas tahun 2007. Kendaraan di bawah 2007 harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara kendaraan di atas 2007 tidak boleh memiliki kadar CO2 lebih dari 1,5 persen.

Persyaratan yang berbeda juga berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, yang dibagi berdasarkan periode produksi di atas dan di bawah tahun 2010. Mobil diesel di atas tahun 2010 harus memiliki kadar opasitas di bawah 40 persen, sedangkan mobil di bawah tahun 2010 tidak boleh memiliki kadar opasitas lebih dari 50 persen.

Uji emisi juga berlaku untuk sepeda motor, dengan pembagian berdasarkan tahun produksi dan jenis mesin (2 tak dan 4 tak). Motor 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar HC di bawah 12.000 ppm, sementara motor 4 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 2.400 ppm. Motor di atas tahun 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus memiliki kadar CO2 tidak lebih dari 4.5 persen dan HC tidak lebih dari 2.000 ppm.

Tags: Uji Emisi Kendaraan
Previous Post

Otentikasi Taspen: Penyebab Kegagalan Proses Otentikasi Taspen dan Solusinya

Next Post

Cara Mengisi Token Listrik dengan Mudah dan Aman

Next Post
Cara Mengisi Token Listrik dengan Mudah dan Aman

Cara Mengisi Token Listrik dengan Mudah dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.