Minggu, Mei 31, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Max Ki by Max Ki
7 Oktober 2025
in Artikel
0
Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Cek Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 tengah menjadi sorotan publik. Banyak calon pelamar dan masyarakat umum yang penasaran dengan nominal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Meski termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), skema perekrutan dan sistem kerja PPPK Paruh Waktu berbeda dari CPNS maupun PPPK Penuh Waktu, karena pengangkatannya didasarkan pada perjanjian kerja tertentu. Pemerintah telah menetapkan aturan resmi terkait gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Penasaran dengan rincian gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025? Berikut informasi lengkap yang perlu Anda ketahui.

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan informasi dari laman detikcom (13/9/2025), besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, khususnya pada diktum ke-19 hingga ke-21.

Dalam diktum ke-19 dijelaskan bahwa gaji minimum yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari pendapatan terakhir yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN. Selain itu, jika nominal sebelumnya tidak diketahui, maka acuan yang digunakan adalah Upah Minimum yang berlaku di masing-masing daerah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu, diktum ke-20 menyebutkan bahwa anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersumber dari pos belanja pegawai reguler, melainkan dari anggaran lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya skema pendanaan khusus yang disiapkan untuk mendukung keberlangsungan program ini.

Selanjutnya, diktum ke-21 menegaskan bahwa meskipun bekerja secara paruh waktu, PPPK tetap memiliki hak untuk menerima gaji serta berbagai fasilitas lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi ASN.
Sebagai referensi, berikut adalah daftar UMP tahun 2025 dari berbagai provinsi di Indonesia yang menjadi acuan dasar dalam penentuan gaji PPPK Paruh Waktu:

  • Pulau Sumatra

    • Sumatra Barat: Rp 2.994.19
    • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
    • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
    • Aceh: Rp 3.685.616
    • Riau: Rp 3.508.776
    • Lampung: Rp 2.893.070
    • Bengkulu: Rp 2.670.039
    • Jambi: Rp 3.234.535
    • Kep. Riau: Rp 3.623.654
    • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Pulau Jawa

    • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
    • Jawa Barat: Rp 2.191.232
    • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
    • Jawa Timur: Rp 2.305.985
    • Banten: Rp 2.905.119
    • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Pulau Sulawesi

    • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
    • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
    • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
    • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
    • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
    • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Pulau Kalimantan

    • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
    • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
    • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
    • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
    • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

    • Bali: Rp 2.996.561
    • NTB: Rp 2.602.931
    • NTT: Rp 2.328.969
    • Maluku Utara: Rp 3.408.000
    • Maluku: Rp 3.141.700
  • Papua

    • Papua: Rp 4.285.850
    • Papua Barat: Rp 3.615.000
    • Papua Tengah: Rp 4.285.848
    • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
    • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
    • Papua Selatan: Rp 4.285.850

Itulah rincian lengkap mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dengan sistem penggajian yang mengacu pada UMP di masing-masing daerah, pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang layak meskipun bekerja dengan skema waktu yang lebih fleksibel dibandingkan ASN pada umumnya.

Tags: Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Previous Post

Simak! Ini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Next Post

Cara Mudah Cek Kuota Indosat Tahun 2025, Simak Selengkapnya

Next Post
Cara Mudah Cek Kuota Indosat Tahun 2025, Simak Selengkapnya

Cara Mudah Cek Kuota Indosat Tahun 2025, Simak Selengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.