Pengertian Koperasi, Fungsi dan Jenisnya
Sejak zaman penjajahan hingga zaman modern saat ini, koperasi telah menjadi bagian penting dari kehidupan ekonomi Indonesia. Koperasi terus memainkan peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat karena mereka adalah badan usaha yang menganut semangat kekeluargaan dan gotong royong.
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Kata “koperasi” sendiri berasal dari bahasa Inggris “cooperation” yang berarti kerja sama. Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Dalam praktiknya, koperasi mengutamakan kepentingan anggota dibandingkan keuntungan semata. Koperasi berbeda dari badan usaha lainnya berdasarkan prinsip “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota”.
Fungsi Utama Koperasi
-
Membangun dan Mengembangkan Potensi Anggota
Koperasi berfungsi membangun serta mengembangkan kemampuan ekonomi anggotanya. Melalui berbagai program pemberdayaan, koperasi membantu anggota meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi.
-
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pembinaan. Hal ini bertujuan menciptakan anggota yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
-
Memperkuat Ekonomi Kerakyatan
Sebagai sokoguru perekonomian nasional, koperasi memperkuat ketahanan ekonomi rakyat dengan memberikan akses permodalan dan pasar yang lebih mudah bagi usaha mikro dan kecil.
-
Mengembangkan Perekonomian Nasional
Koperasi berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Jenis-Jenis Koperasi
-
Berdasarkan Tingkat Organisasi
- Koperasi Primer
Koperasi yang didirikan oleh minimal 20 orang anggota perorangan. Contohnya adalah koperasi pegawai negeri atau koperasi mahasiswa di berbagai institusi. - Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi lain, seperti gabungan koperasi unit desa (Gapoktan) atau pusat koperasi (Puskop).
- Koperasi Primer
-
Berdasarkan Jenis Usaha
- Koperasi Konsumen
Menyediakan anggota barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah daripada pasar umum. Contoh yang paling umum adalah Koperasi Unit Desa (KUD). - Koperasi Produsen
Membantu anggota dalam proses produksi dengan menyediakan bahan baku, peralatan, atau fasilitas pengolahan. Selain itu, koperasi ini membantu mempromosikan produk yang dibuat oleh anggota. - koperasi Simpan Pinjam
Untuk memenuhi kebutuhan permodalan anggota, perusahaan simpan pinjam menawarkan bunga yang kompetitif. Jenis koperasi ini sangat membantu usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam memperoleh modal. - Koperasi Jasa
Memenuhi kebutuhan anggota dengan menyediakan berbagai layanan seperti transportasi, asuransi, dan layanan profesional lainnya.
- Koperasi Konsumen

