Apa Itu KPJ Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan dan Cara Ceknya
Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat KPJ merupakan identitas resmi bagi setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan. Memiliki KPJ memungkinkan pekerja mengakses berbagai layanan jaminan sosial, mulai dari jaminan hari tua, kecelakaan kerja, hingga santunan pensiun dan kesehatan.
Meski penting, tak sedikit peserta yang masih bingung bagaimana cara mengecek nomor KPJ mereka. Lantas, sebenarnya apa sih KPJ itu dan bagaimana cara ceknya?
Apa Itu KPJ?
KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri. Dengan KPJ, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek dengan biaya lebih ringan, bahkan gratis.
Selain itu, KPJ juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun, serta perlindungan berupa santunan untuk keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, cacat permanen, atau meninggal dunia.
Persyaratan Mendapatkan KPJ
Untuk memperoleh KPJ, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Pekerja Penerima Upah (PU): e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat izin usaha dari perusahaan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): e-KTP dengan usia peserta maksimal 60 tahun.
- Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon): Penanggung jawab proyek wajib menyerahkan dokumen PU terlebih dahulu.
- Pekerja Migran Indonesia (PMI): e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, paspor, dan surat perjanjian kerja dengan perusahaan di luar negeri.
Cara Mengecek Nomor KPJ
Ada beberapa cara untuk mengecek nomor KPJ tanpa harus mendatangi kantor BPJS:
-
Melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor resmi BPJAMSOSTEK 081380070175, lalu ikuti panduan chatbot untuk mendapatkan informasi nomor KPJ Anda.
-
Melalui Website Resmi
Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. login dengan email dan password yang terdaftar, lalu pilih menu “Kartu Digital” untuk melihat nomor KPJ Anda.
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN/JMO
Unduh aplikasi JKN atau JMO di smartphone Anda, login dengan akun yang terdaftar, lalu cek menu “Kartu Digital” untuk melihat nomor KPJ Anda.
-
Melalui Call Center
Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175, ikuti instruksi hingga tersambung dengan operator, lalu sampaikan bahwa Anda ingin mengetahui nomor KPJ.
-
Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam kerja, ambil antrean untuk menunggu giliran, lalu tunjukkan e-KTP atau NIK untuk mendapatkan informasi nomor KPJ dari petugas.
Dengan mengetahui cara mengecek nomor KPJ, peserta dapat dengan mudah mengakses layanan yang tersedia. Jika Anda belum memiliki KPJ, segera daftarkan diri Anda melalui perusahaan atau secara mandiri sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

