Jumat, Juni 19, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Tujuan, Asas dan Landasan Koperasi

Max Ki by Max Ki
25 Oktober 2025
in Berita
0
Tujuan, Asas dan Landasan Koperasi

Tujuan, Asas dan Landasan Koperasi

Tujuan, Asas dan Landasan Koperasi

Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi biasa. Ia adalah menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia yang mengedepankan prinsip gotong royong dan kesejahteraan bersama. Sebagai bagian integral dari sistem ekonomi nasional, koperasi memiliki tujuan mulia, asas yang kuat, dan landasan hukum yang jelas.

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan gotong royong, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Tujuan Koperasi

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ditulis bahwa tujuan koperasi untuk “Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koperasi mengutamakan kesejahteraan anggotanya dan berharap keberadaan koperasi juga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat luas.

Asas dan Landasan Koperasi

Berdasarkan Pasal 2 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan. Prinsip kekeluargaan ini menjadi dasar yang membedakan koperasi dengan jenis perusahaan lainnya.

Melalui semangat kekeluargaan, koperasi berfokus pada kesejahteraan bersama dan gotong royong antar anggotanya. Hal ini berbeda dengan perusahaan lain yang lebih menitikberatkan pada keuntungan individu atau pihak tertentu.

Menurut Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, koperasi merupakan suatu bentuk usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kondisi ekonomi, dengan prinsip saling membantu (gotong royong).

Peran Koperasi dalam Perekonomian Nasional

Koperasi memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain:

  • Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota melalui pemberian modal usaha dan pelatihan.
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan dengan harga wajar.
  • Memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • Mewujudkan perekonomian nasional yang demokratis dengan mengedepankan prinsip-prinsip koperasi dalam setiap kegiatan ekonomi.

Dengan landasan hukum yang jelas dan prinsip-prinsip yang kuat, koperasi berperan penting dalam membangun perekonomian nasional yang adil dan makmur. Sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan, koperasi memberikan alternatif bagi masyarakat untuk berusaha bersama, saling membantu, dan mencapai kesejahteraan bersama.

Tags: Asas dan Landasan KoperasiPeran Koperasi dalam Perekonomian NasionalTujuan Koperasi
Previous Post

Perbedaan Akuntansi Syariah dan Akuntansi Konvesional, Ini Penjelasannya

Next Post

Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Novel, Apa Saja?

Next Post
Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Novel, Apa Saja?

Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Novel, Apa Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.