Minggu, Juni 21, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Max Ki by Max Ki
5 Januari 2026
in Artikel
0
Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Scaling Gigi Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya

Menjaga kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan tubuh secara keseluruhan. Gigi yang kotor dan plak yang menumpuk tidak hanya berisiko menimbulkan sakit gigi, tetapi juga dapat memicu masalah kesehatan lain seperti penyakit gusi, diabetes, hingga gangguan jantung dan stroke. Salah satu cara paling efektif untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi atau pembersihan karang gigi secara rutin.

Biasanya, biaya untuk melakukan scaling gigi di klinik atau rumah sakit bisa mencapai sekitar Rp500 ribu. Namun, kabar baik bagi masyarakat Indonesia, kini perawatan ini dapat dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat tertentu.

Syarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya scaling gigi jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika atau sekadar gigi terlihat bersih. Menurut keterangan resmi BPJS Kesehatan melalui akun Twitter @BPJSKesehatanRI, scaling gigi dijamin bagi pasien yang mengalami gingivitis akut atau peradangan gusi, dengan frekuensi penjaminan maksimal dua tahun sekali.

Selain itu, pemeriksaan dan layanan scaling gigi harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS. Layanan ini tidak bisa dilakukan atas permintaan pribadi tanpa indikasi medis. Hal ini juga tercantum dalam panduan layanan JKN-KIS BPJS Kesehatan, sehingga peserta harus memastikan kondisi giginya memang membutuhkan perawatan profesional.

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan fasilitas gratis ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Datang ke FKTP Terdaftar

    Peserta perlu mendatangi Puskesmas atau klinik terdaftar. Pastikan membawa kartu BPJS Kesehatan aktif untuk proses administrasi.

  • Pemeriksaan Dokter Gigi

    Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi. Jika ditemukan indikasi medis, seperti penumpukan karang gigi yang membahayakan kesehatan, scaling bisa dilakukan langsung secara gratis di tempat tersebut.

  • Rujukan ke Faskes Lanjutan Jika Diperlukan

    Jika kondisi gigi membutuhkan penanganan lebih lanjut, misalnya perawatan oleh dokter gigi spesialis, peserta harus mendapatkan surat rujukan dari FKTP. Surat ini digunakan untuk berobat di rumah sakit atau klinik rujukan sesuai prosedur BPJS.

Dengan memahami syarat dan prosedur tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas scaling gigi tanpa biaya tambahan, sehingga kesehatan gigi tetap terjaga tanpa membebani kantong.

Scaling gigi secara rutin, setidaknya setiap 4–6 bulan, sangat dianjurkan untuk mencegah penumpukan plak dan karang gigi yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan. Dengan dukungan BPJS Kesehatan, perawatan ini kini lebih mudah diakses oleh masyarakat luas.

Tags: Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS KesehatanSyarat Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Previous Post

Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Masih Libur? Cek Jadwalnya Disini

Next Post

Apa Itu Opini Audit? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Next Post
Apa Itu Opini Audit? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Apa Itu Opini Audit? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.