Minggu, Mei 31, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Daftar Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2026

Max Ki by Max Ki
6 Januari 2026
in Artikel
0
Daftar Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2026

Daftar Provinsi dengan UMP Terendah Tahun 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026, menandai awal penyesuaian gaji minimum di seluruh Indonesia. Setiap provinsi kini memiliki besaran UMP baru yang mengalami kenaikan berbeda-beda, bahkan beberapa daerah tetap mempertahankan nilai UMP tahun sebelumnya.

Pemerintah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menetapkan UMP 2026, sehingga variasi kenaikannya sangat beragam. Beberapa provinsi memilih menaikkan UMP dengan persentase berbeda, sementara ada juga yang tetap mempertahankan nominal sebelumnya. Berbeda dengan tahun lalu, penentuan UMP dan UMK kini menggunakan satu angka tunggal agar disparitas upah antar daerah lebih terkendali.

Aturan Baru UMP 2026

Penetapan UMP 2026 berbeda dari sebelumnya yang biasanya dilakukan pada 21 November, sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Tahun ini, penetapan UMP berjalan mundur karena adanya perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah pusat, salah satunya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan lama dinilai tidak lagi relevan, sehingga pemerintah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman baru. Dalam peraturan ini, nilai alpha dalam formula kenaikan upah minimum diubah menjadi 0,5–0,9, lebih tinggi dibandingkan rentang sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Provinsi dengan UMP Terendah 2026

Meski terjadi kenaikan UMP di sebagian besar provinsi, masih ada beberapa daerah dengan upah minimum terendah. Pada 2026, UMP terendah berada di bawah Rp2,4 juta per bulan, didominasi oleh provinsi di Pulau Jawa. Posisi terendah tidak lagi ditempati Jawa Tengah, melainkan Jawa Barat yang naik tipis sebesar 5,77% dibanding tahun lalu.

Berikut daftar 7 provinsi dengan UMP terendah 2026:

  • Jawa Barat: Rp2.317.601
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386
  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  • Jawa Timur: Rp2.446.881
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.455.898
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.673.861
  • Bengkulu: Rp2.827.250

Meskipun mengalami kenaikan, nominal UMP 2026 di wilayah-wilayah ini masih berada di bawah provinsi lain, menandakan perbedaan ekonomi yang cukup signifikan antar daerah.

Dengan daftar UMP 2026 yang sudah diumumkan, para pekerja dan perusahaan kini dapat menyesuaikan perencanaan gaji, sehingga distribusi upah minimum di Indonesia menjadi lebih jelas dan transparan.

Tags: Aturan Baru UMP 2026Provinsi dengan UMP Terendah 2026
Previous Post

Jenis Ikan yang Aman Dimakan bagi Penderita Kolesterol

Next Post

Daftar Negara Teraman yang Bisa Dikunjungi di Tahun 2026

Next Post
Daftar Negara Teraman yang Bisa Dikunjungi di Tahun 2026

Daftar Negara Teraman yang Bisa Dikunjungi di Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.