Pemerintah memastikan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan pada awal 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026, kecuali jika kondisi ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang sangat kuat.
Menurut Purbaya, peluang perubahan iuran BPJS Kesehatan baru akan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu menembus angka di atas 6 persen. Selama target tersebut belum tercapai, pemerintah memilih untuk menjaga stabilitas iuran agar tidak menambah beban masyarakat, terutama di tengah proses penataan sistem layanan kesehatan nasional.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, pemerintah juga sedang mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Namun, karena kebijakan KRIS masih berada dalam masa transisi, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan.
Artinya, hingga kebijakan baru tersebut benar-benar diterapkan secara penuh, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dengan demikian, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih membayar iuran sesuai kategori kepesertaan yang berlaku sekarang.
Rincian Daftar Iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026
Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut adalah daftar iuran BPJS Kesehatan yang tetap berlaku per Januari 2026:
-
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu. Seluruh iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok ini dibayarkan langsung oleh pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya bulanan.
-
Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara. Besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Skema pembayarannya dibagi menjadi 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
-
PPU di BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta
Untuk pekerja di sektor non-pemerintah, besaran iuran juga sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya sama, yakni 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja.
-
Iuran Keluarga Tambahan PPU
Anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya serta orang tua atau mertua peserta PPU, dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang setiap bulan. Iuran ini sepenuhnya dibayarkan oleh pekerja.
-
Peserta PBPU atau Bukan Pekerja
Bagi peserta mandiri, iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Peserta kelas ini masih menerima subsidi pemerintah, sehingga sebagian iuran ditanggung negara.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
-
Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok veteran dan perintis kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran ini dibayarkan oleh pemerintah.
Dengan belum adanya pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen dan masih berlangsungnya masa transisi menuju sistem KRIS, iuran BPJS Kesehatan per Januari 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Masyarakat diharapkan tetap memantau kebijakan terbaru pemerintah, terutama terkait implementasi KRIS yang ke depan berpotensi memengaruhi skema iuran dan layanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan.



