Struktur permodalan sebuah perseroan terbatas melibatkan modal disetor. Dalam perjalanan operasional perusahaan, modal disetor dapat mengalami perubahan berupa penambahan atau pengurangan sesuai kebutuhan bisnis.
Ketentuan Perubahan Modal Disetor
Menurut Pasal 21 ayat 1 UU PT tahun 2007, perubahan modal disetor termasuk dalam kategori perubahan Anggaran Dasar tertentu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 1, setiap perubahan harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
RUPS yang membahas perubahan modal disetor memiliki ketentuan kuorum kehadiran lebih dari setengah bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara. Keputusan dianggap sah bila disetujui oleh lebih dari setengah bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan.
Mekanisme Penambahan Modal Disetor
-
Penawaran kepada Pemegang Saham Lama
Perseroan wajib menawarkan saham baru terlebih dahulu kepada pemegang saham yang sudah ada. Penawaran harus dilakukan secara seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi yang sama. Pemegang saham memiliki waktu empat belas hari untuk mengambil haknya.
-
Pengeluaran Saham Tanpa Penawaran
Terdapat kondisi khusus dimana saham tidak perlu ditawarkan kepada pemegang saham lama. Ini termasuk ketika saham ditujukan kepada karyawan melalui program ESOP, pemegang obligasi yang dapat diubah menjadi saham, atau restrukturisasi dan reorganisasi yang disetujui RUPS.
-
Penawaran kepada Pihak Ketiga
Jika pemegang saham tidak menggunakan haknya dalam waktu yang ditentukan, perseroan dapat menawarkan sisa saham kepada pihak ketiga. Hal ini berlaku setelah masa empat belas hari berakhir dan pemegang saham tidak mengambil bagian dari pemegang saham lainnya.
Mekanisme Pengurangan Modal Disetor
Pengurangan modal disetor dapat dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, dengan menarik kembali saham yang telah beredar untuk kemudian dihapus dari peredaran. Kedua, dengan menurunkan nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali kepada pemegang saham.
Penurunan nilai nominal harus dilakukan secara seimbang kepada seluruh saham dari setiap klasifikasi saham. Pengecualian dapat dilakukan bila semua pemegang saham yang nilai nominalnya dikurangi menyetujui ketidakseimbangan tersebut.
Prosedur Pemberitahuan
Direksi harus memberi tahu semua kreditor tentang keputusan pengurangan modal setelah keputusan RUPS diperoleh. Pemberitahuan dilakukan melalui pengumuman di satu surat kabar atau lebih paling lambat tujuh hari setelah tanggal keputusan RUPS.
Kreditor yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Setelah proses selesai, perseroan harus melaporkan perubahan modal disetor kepada Menteri untuk dicatat dalam Daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Untuk menjaga kepentingan semua pihak terkait, keputusan tentang perubahan modal disetor harus dibuat dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

