Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Pembukaan rekrutmen ini menjadi kabar baik bagi para tenaga profesional yang ingin berkarier di lingkungan pemerintahan, khususnya di bidang hak asasi manusia.
Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 mulai dibuka pada Rabu, 7 Januari 2026. Seleksi ini ditujukan bagi pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan D-III, D-IV, hingga S1, serta telah mempunyai pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang yang dilamar. Peserta yang lolos seleksi nantinya akan ditempatkan di kantor pusat maupun kantor wilayah Kemenham di berbagai daerah di Indonesia.
Lantas, berapa gaji PPPK Kemenham 2026 yang akan diterima? Berikut ulasan lengkapnya.
Ketentuan Gaji PPPK Kemenham 2026
Hingga saat ini, Kemenham belum mengumumkan secara detail besaran gaji khusus untuk PPPK tahun 2026. Meski begitu, acuan penghasilan PPPK telah diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Secara keseluruhan, terdapat 17 golongan gaji, di mana nominal penghasilan akan meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja dan jenjang golongan.
Rincian Perkiraan Gaji PPPK Kemenham 2026
Berikut ini kisaran gaji PPPK Kemenham 2026 jika merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I
- Masa kerja 0–1 tahun: Rp1.938.500
- Masa kerja 2–3 tahun: Rp1.999.500
- Masa kerja 4–5 tahun: Rp2.062.500
- Masa kerja 6–7 tahun: Rp2.127.500
- Masa kerja 8–9 tahun: Rp2.194.500
- Masa kerja 10–11 tahun: Rp2.263.600
- Masa kerja 12–13 tahun: Rp2.334.900
- Masa kerja 14–15 tahun: Rp2.408.400
- Masa kerja 16–17 tahun: Rp2.484.300
- Masa kerja 18–19 tahun: Rp2.562.500
- Masa kerja 20–21 tahun: Rp2.643.200
- Masa kerja 22–23 tahun: Rp2.726.500
- Masa kerja 24–25 tahun: Rp2.812.400
- Masa kerja 26–27 tahun: Rp2.900.900
Golongan II
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.116.900
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.183.600
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.252.400
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.323.300
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.396.500
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp2.472.000
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp2.549.800
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp2.630.100
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp2.713.000
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp2.798.400
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp2.886.600
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp2.977.500
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.071.200
Golongan III
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.206.500
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.276.000
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.347.700
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.421.600
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.497.900
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp2.576.500
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp2.657.700
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp2.741.400
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp2.827.700
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp2.916.800
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp3.008.700
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp3.103.400
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.201.200
Golongan IV
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.299.800
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.372.300
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.447.000
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.524.000
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.603.500
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp2.685.500
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp2.770.100
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp2.857.400
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp2.947.400
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp3.040.200
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp3.135.900
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp3.234.700
- Masa kerja 27 tahun: Rp3.336.600
Golongan V
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
- Masa kerja 1–2 tahun: Rp2.551.100
- Masa kerja 3–4 tahun: Rp2.631.400
- Masa kerja 5–6 tahun: Rp2.714.300
- Masa kerja 7–8 tahun: Rp2.799.800
- Masa kerja 9–10 tahun: Rp2.888.000
- Masa kerja 11–12 tahun: Rp2.978.900
- Masa kerja 13–14 tahun: Rp3.072.800
- Masa kerja 15–16 tahun: Rp3.169.500
- Masa kerja 17–18 tahun: Rp3.269.400
- Masa kerja 19–20 tahun: Rp3.372.300
- Masa kerja 21–22 tahun: Rp3.478.500
- Masa kerja 23–24 tahun: Rp3.588.100
- Masa kerja 25–26 tahun: Rp3.701.100
- Masa kerja 27–28 tahun: Rp3.817.700
- Masa kerja 29–30 tahun: Rp3.937.900
- Masa kerja 31–32 tahun: Rp4.061.900
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.189.900
Dengan skema gaji yang telah diatur dalam Perpres, PPPK Kemenham 2026 menawarkan penghasilan yang kompetitif sesuai jenjang pendidikan dan pengalaman kerja. Informasi lengkap mengenai rincian gaji serta ketentuan lainnya dapat dipelajari lebih lanjut melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai dasar resmi penggajian PPPK.
Bagi kamu yang tertarik mengikuti seleksi ini, pastikan untuk mempersiapkan seluruh persyaratan sejak dini agar peluang lolos semakin besar.

