Minggu, Mei 3, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

7 Jenis Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

Max Ki by Max Ki
16 Februari 2026
in Artikel
0
7 Jenis Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

7 Jenis Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan bukan hanya menyediakan layanan untuk biaya pemeriksaan dan pengobatan medis, tetapi juga menanggung berbagai alat bantu kesehatan yang diperlukan oleh peserta. Hal ini tentunya menjadi keuntungan besar bagi peserta yang membutuhkan alat bantu medis guna mendukung kehidupan sehari-hari mereka. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua alat bantu dapat langsung diklaim; ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung tujuh jenis alat bantu kesehatan dengan biaya yang sudah ditentukan.

Berikut adalah beberapa alat bantu yang dapat Anda klaim jika memenuhi syarat:

  1. Kacamata

    BPJS Kesehatan menanggung kacamata yang diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Kacamata ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis tertentu. Untuk rabun jauh, minimal harus memiliki dioptri 0,5 (sferis) dan 0,25 (silindris). Jumlah yang ditanggung berbeda-beda tergantung kelas peserta, yaitu:

    1. Kelas 3: Rp 165.000
    2. Kelas 2: Rp 220.000
    3. Kelas 1: Rp 330.000
  2. Protesa Alat Gerak

    Alat bantu gerak seperti kaki palsu dan tangan palsu juga termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan indikasi medis dan dapat diklaim paling cepat lima tahun sekali. Untuk setiap klaim, maksimal yang ditanggung adalah Rp 2.750.000, berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

  3. Alat Bantu Dengar

    Bagi peserta yang membutuhkan alat bantu dengar, BPJS Kesehatan menyediakan jaminan yang dapat diajukan setiap lima tahun sekali. Jumlah yang ditanggung maksimal adalah Rp 1.100.000 per peserta. Alat bantu dengar ini diberikan atas indikasi medis dari dokter spesialis THT.

  4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

    Jika Anda kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu atau protesa gigi. Namun, ini hanya bisa diajukan setiap dua tahun sekali. Jaminan yang diberikan untuk kedua rahang adalah maksimal Rp 1.100.000, dan untuk satu rahang maksimal Rp 500.000 jika pelayanan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), subsidi bisa mencapai maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang.

  5. Korset Tulang Belakang

    Bagi peserta yang membutuhkan korset tulang belakang atas indikasi medis, BPJS Kesehatan memberikan subsidi maksimal sebesar Rp 385.000. Alat ini bisa diajukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan rekomendasi dokter.

  6. Collar Neck (Penyangga Leher)

    Collar neck, atau alat penyangga leher, juga termasuk alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Alat ini diberikan dengan ketentuan maksimal Rp 165.000 dan bisa diklaim paling cepat dua tahun sekali berdasarkan kebutuhan medis.

  7. Kruk

    Terakhir, BPJS Kesehatan juga menanggung penggunaan kruk bagi peserta yang membutuhkan. Klaim kruk bisa diajukan setiap lima tahun sekali dengan batas maksimal subsidi sebesar Rp 385.000.

Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan

Untuk mendapatkan alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta perlu memenuhi beberapa syarat dan prosedur. Sebagai contoh, klaim alat bantu kesehatan hanya bisa dilakukan dengan resep dari dokter spesialis, dan dalam beberapa kasus, peserta harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Dengan adanya penjaminan biaya untuk alat bantu kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan yang besar. Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku agar dapat mengakses fasilitas ini dengan mudah.

Tags: Alat Bantu KesehatanAlat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Previous Post

Teks Debat: Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Struktur yang Perlu Diketahui

Next Post

8 Dampak Buruk Kurang Tidur yang Harus Kamu Ketahui

Next Post
8 Dampak Buruk Kurang Tidur yang Harus Kamu Ketahui

8 Dampak Buruk Kurang Tidur yang Harus Kamu Ketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.