Sabtu, Mei 9, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia

Pada November 2020, pemerintah Indonesia meresmikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai upaya untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu aspek penting dalam UU Cipta Kerja adalah perubahan dalam perhitungan pesangon bagi pekerja yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia.

1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja

Pesangon adalah sejumlah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang di-PHK sebagai bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Menurut UU Cipta Kerja, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja.

2. Rumus Perhitungan Pesangon

Rumus perhitungan pesangon menurut UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:

Pesangon=(MasaKerja/12)xGajiTerakhir

Dalam rumus ini:

  • Masa Kerja dihitung dalam bulan.

  • Gaji Terakhir adalah gaji bulanan terakhir pekerja.

3. Contoh Perhitungan Pesangon

Misalkan seorang pekerja di-PHK dengan masa kerja 5 tahun dan gaji terakhir Rp 5.000.000 per bulan, maka perhitungan pesangonnya adalah sebagai berikut:

Pesangon=(60bulan/12)xRp5.000.000=Rp25.000.000

4. Komponen Penghitungan Pesangon

Perlu dicatat bahwa dalam perhitungan pesangon, beberapa hal perlu diperhatikan:

  • Masa Kerja dihitung dari awal pekerja memulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.

  • Gaji Terakhir mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan elemen gaji lain yang menjadi bagian tetap dari pendapatan pekerja.

5. Perlindungan dan Kewajiban Pengusaha

UU Cipta Kerja juga menetapkan perlindungan bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha. Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga memiliki hak atas uang penggantian hak, uang penggantian hak pengembalian upah, dan hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Penyesuaian Perhitungan Pesangon

Perlu diingat bahwa peraturan terkait pesangon dan ketentuan hubungan kerja dapat berubah. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan terbaru dan memastikan bahwa perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia melibatkan rumus yang sederhana namun memberikan gambaran yang jelas tentang kompensasi yang seharusnya diterima oleh pekerja yang di-PHK. Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan ini agar proses pemutusan hubungan kerja berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: Contoh Perhitungan PesangonDefinisi Pesangon Menurut UU Cipta KerjaKomponen Penghitungan PesangonMenghitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja IndonesiaPenyesuaian Perhitungan PesangonPerlindungan dan Kewajiban PengusahaRumus Perhitungan Pesangon
Previous Post

Syarat dan Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023

Next Post

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8%: Mendorong Transformasi Birokrasi dan Kesejahteraan ASN

Next Post
Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8%: Mendorong Transformasi Birokrasi dan Kesejahteraan ASN

Kenaikan Gaji PNS Sebesar 8%: Mendorong Transformasi Birokrasi dan Kesejahteraan ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.