Cara Cetak Buku Nikah Digital dengan Mudah
Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai alternatif dari kartu nikah fisik. Penggantian ini diatur melalui Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021, yang ditandatangani pada 28 Juli 2021.
Kartu nikah digital ini dapat dicetak dengan mudah oleh pengantin baru maupun lama yang membutuhkan. Proses ini dapat dilakukan melalui website Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh Kementerian Agama (Simkah Kemenag).
Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru
-
Kunjungi Laman Simkah Kemenag
Pertama, pengantin baru dapat mengunjungi laman resmi Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/.
-
Lengkapi Data Pribadi
Isi semua data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
-
Pengiriman Melalui Email dan WhatsApp
Setelah proses akad, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan WhatsApp. Pengantin baru dapat menunggu notifikasi tersebut.
-
Download dan Cetak
Setelah menerima notifikasi, pengantin baru bisa mengunduh kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan mencetaknya sendiri.
Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama
-
Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA)
Pasangan yang sudah menikah dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan berlangsung.
-
Isi Data Pernikahan di Simkah Kemenag
Isilah data pernikahan melalui https://simkah.kemenag.go.id/ untuk mendapatkan kartu nikah digital.
-
Pengiriman Melalui Email
Kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dalam bentuk soft file.
-
Cetak Sendiri
Pengantin lama dapat mencetak kartu nikah digital tersebut sendiri setelah mendownload soft file yang diterima melalui email.
Manfaat Kartu Nikah Digital
Kartu nikah digital memiliki beberapa manfaat, antara lain:
-
Kecepatan Akses Data
Kartu ini memungkinkan pasangan suami istri untuk dengan cepat mengakses data diri mereka yang tertera dalam kartu tersebut.
-
Pencegahan Pemalsuan Dokumen
Kehadiran Kartu Nikah Digital merupakan langkah Kemenag dalam mencegah pemalsuan dokumen pernikahan.
-
Pelengkapan Buku Nikah
Kartu Nikah Digital akan melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan langkah-langkah yang mudah dipahami ini, proses mencetak buku nikah digital menjadi lebih sederhana bagi pengantin baru maupun lama. Adanya kartu nikah digital juga memberikan keamanan dan kemudahan dalam mengelola dokumen pernikahan.

