Cara Aktivasi e-KTP menjadi IKD: Penerapan Bertahap Identitas Kartu Kependudukan (IKD)
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah memulai penerapan Identitas Kartu Kependudukan (IKD) secara bertahap, mengikuti Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penerapan ini sudah dilakukan dengan mencapai aktivasi IKD di smartphone untuk 6.332.148 penduduk per 28 November 2023.
Tahapan Penerapan IKD:
-
Tahap 1 (2022): ASN Ditjen Dukcapil
-
Tahap 2 (2022): ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota
-
Tahap 3 (2022): ASN Kementerian/Lembaga
-
Tahap 4 (2023): ASN seluruh Indonesia
-
Tahap 5 (2023): Pelajar/mahasiswa
-
Tahap 6 (2023): Masyarakat umum
Penting untuk dicatat bahwa IKD tidak menggantikan e-KTP, keduanya bersifat melengkapi dan tetap berlaku. Keberadaan IKD merupakan langkah transformasi digital dalam administrasi kependudukan, mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Cara Aktivasi e-KTP menjadi IKD:
-
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (Android) atau App Store (IOS).
-
Masukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel, lalu setujui syarat dan ketentuan.
-
Lakukan verifikasi wajah.
-
Scan QR Code di Disdukcapil.
-
Cek email dari SAK Terpusat Identitas Digital, klik “Aktivasi.”
-
Masukkan kode aktivasi dari email dan captcha, klik “Aktifkan.”
-
Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai kode aktivasi.
Sebelum aktivasi, pastikan telah melakukan perekaman e-KTP, memiliki email aktif, dan smartphone berbasis Android atau IOS. Proses ini memastikan keberlanjutan layanan administrasi kependudukan yang lebih efisien dan mendukung transformasi digital di Indonesia.