Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah
Jika Anda adalah wirausahawan, freelancer, atau pekerja paruh waktu, Anda tetap dapat mendapatkan perlindungan sosial ekonomi dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah panduan mudah untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU):
-
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Alamat Email.
Langkah-langkah Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk BPU:
-
Kunjungi laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui peramban.
-
Isi data yang diminta, seperti NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, dan Nomor Telepon yang aktif.
-
Pastikan informasi yang Anda berikan benar dan sesuai.
-
Masukkan kode captcha atau kode yang ditampilkan dan klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Masukkan informasi penting lainnya seperti jenis kelamin, alamat email, dan alamat tinggal Anda.
-
Pilih ‘Request OTP’ untuk menerima kode OTP 6 digit melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda cantumkan.
-
Masukkan kode OTP yang Anda terima dan klik ‘Lanjutkan’.
-
Baca dan centang kotak persetujuan syarat dan ketentuan sekali lagi, lalu klik ‘Lanjutkan’.
-
Isi data informasi pekerjaan seperti data pemberi kerja, kontak PIC Perusahaan, program yang didaftar, dan lainnya.
-
Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
Selamat! Anda telah berhasil mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah. Jangan lupa untuk membayar iuran secara tepat waktu agar perlindungan sosial ekonomi Anda tetap berjalan dengan baik.
Ingat, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi dan memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja. Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan diri Anda dan nikmati manfaatnya. Selamat bekerja dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan!

