Hukum Mengucapkan Selamat Natal kepada Pengikut Agama Kristen
Ucapan selamat Natal dari umat Islam kepada umat Kristen sering menjadi sumber kontroversi di masyarakat, menciptakan polemik yang muncul hampir setiap tahun. Kaitannya dengan istinbath al-hukmi, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membahas masalah ini dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (22/12) dengan Wawan Gunawan Abdul Wahid sebagai pembicara.
Wawan menyatakan bahwa perbedaan pandangan ulama mengenai masalah ini muncul karena perbedaan ijtihad dalam memahami generalitas ayat atau Hadis. Beberapa ulama mengizinkan ucapan selamat Natal karena melihat dasar hukumnya sebagai bagian dari prosesi Natal yang diperbolehkan. Di sisi lain, ada ulama yang lebih berhati-hati, menganggap bahwa mengucapkan selamat Natal sama dengan memberikan kesaksian palsu.
Pertanyaan mendasar yang diajukan oleh Wawan adalah apakah ucapan selamat Natal merupakan masalah keseharian atau muamalah, ataukah terkait dengan akidah. Wawan menjelaskan bahwa ulama yang melarang pengucapan selamat Natal mengacu pada interpretasi QS. Maryam ayat 23-26. Mereka berpendapat bahwa buah kurma yang disebut dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa kelahiran Isa al Masih tidak terjadi pada musim dingin, sehingga tanggal 25 Desember bukanlah tanggal kelahirannya.
Di sisi lain, ulama yang mengizinkan pengucapan selamat Natal merujuk pada QS. Al Mumtahanah ayat 8, yang menunjukkan bahwa Allah tidak melarang berbuat baik kepada non-Muslim. Oleh karena itu, mengucapkan selamat Natal dianggap sebagai tindakan baik kepada non-Muslim dan diperbolehkan.
Wawan menekankan bahwa perbedaan ini menunjukkan keragaman pemahaman terhadap nash, tetapi harus dihindari agar tidak memecah belah umat Islam. Tidak ada dalil yang tegas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengatur mengenai kebolehan atau keharaman mengucapkan selamat Natal, karena hal ini termasuk dalam ranah ijtihadiyah.
Dalam fatwa Muhammadiyah, disarankan untuk tidak mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen. Namun, dalam situasi minoritas di mana toleransi diperlukan, seperti memberikan bantuan dalam perayaan Natal, hal ini diperbolehkan. Wawan menyimpulkan bahwa hukum pengucapan selamat Natal merupakan aspek muamalah yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.

