Minggu, Mei 17, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Anggota Keluarga Sudah Meninggal? Yuk Simak Cara Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Anggota Keluarga Sudah Meninggal? Yuk Simak Cara Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

Anggota Keluarga Sudah Meninggal? Yuk Simak Cara Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

Anggota Keluarga Sudah Meninggal? Yuk Simak Cara Mengnonaktifkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjadi perhatian penting ketika anggota keluarga meninggal dunia. Menonaktifkan status kepesertaan segera diperlukan agar tagihan tidak terus berjalan. Cara melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan karena kematian dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakilnya, atau oleh peserta lain dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Proses penonaktifan bisa dilakukan secara langsung ke kantor cabang atau secara online melalui dua metode.

Penonaktifan Secara Offline di Kantor Cabang:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan.

  2. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

  3. Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.

  4. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi.

  5. Serahkan dokumen yang dibutuhkan.

  6. Petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan yang meninggal.

Penonaktifan Secara Online:

  1. Melalui Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu):
    • Download aplikasi E-Dabu.
    • Daftar dan login dengan username dan password.
    • Pilih ‘Mutasi Peserta’ > ‘Data Peserta.’
    • Pilih nama peserta yang akan dinonaktifkan.
    • Klik ‘Nonaktifkan Peserta.’
    • Selesai.
  2. Melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):
    • Kirim pesan ke 0812-1294-5526 pada jam kerja (08.00-15.00).
    • Format pesan berisi: nama pelapor – nama peserta – nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta – nomor HP peserta – kode layanan (D untuk penonaktifan peserta meninggal).
    • BPJS Kesehatan akan mengirim formulir online untuk diisi oleh pelapor.
    • Pelapor diminta mengirim dokumen seperti foto selfie dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dan ketik ‘SELESAI.’
    • BPJS Kesehatan akan kembali mengirim link konfirmasi.
    • Klik link, sesuaikan data, dan selesai.

Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan

  1. Offline di Kantor Cabang:

    • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
  3. Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

    • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.
    • Kartu identitas peserta BPJS Kesehatan.
    • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
    • Bukti pembayaran iuran.
  4. Online:

    • Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor.
    • Foto KK peserta yang dinonaktifkan dan pelapor.
    • Foto surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan atau desa/kelurahan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, proses penonaktifan BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan lancar, memastikan bahwa segala dokumen terpenuhi untuk kelancaran administratif.

Tags: Cara Mengnonaktifkan BPJS KesehatanCara Menonaktifkan BPJS KesehatanSyarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan
Previous Post

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian: Panduan Lengkap Tahun 2024

Next Post

Hp Terkena Air? Jangan Panik Cukup Ikuti Langkah di Bawah Ini

Next Post
Hp Terkena Air? Jangan Panik Cukup Ikuti Langkah di Bawah Ini

Hp Terkena Air? Jangan Panik Cukup Ikuti Langkah di Bawah Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.