Panduan dan Persyaratan Untuk Mendaftar Sebagai Pembeli Gas LPG 3 Kg Dengan KTP
Pada awal tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkenalkan kebijakan baru yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pembelian Gas LPG 3 Kilogram. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Senin, 1 Januari 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efisiensi distribusi LPG bersubsidi.
Sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah memulai pendataan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima LPG 3 kilogram. Proses ini dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis digital untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan efektif.
Langkah-langkah Pendaftaran sebagai Pembeli LPG 3 Kg
-
Pertimbangan Golongan Pengguna
Informasi dari Kementerian ESDM mengindikasikan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk keperluan memasak, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.
-
Penggunaan untuk Nelayan dan Petani Sasaran
LPG 3 kilogram juga dibatasi untuk nelayan dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Tujuannya adalah memastikan bahwa LPG bersubsidi disalurkan dengan tepat kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
-
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan di pangkalan atau sub-penyalur resmi yang terhubung dengan sistem digital. Masyarakat diminta untuk mendaftar sebagai langkah awal dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Pendaftaran memerlukan pencocokan data dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan.
Syarat-syarat Tambahan
Beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar bisa membeli LPG 3 kilogram:
-
Mendaftar Bersama Petugas
Masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri, karena akan ada petugas yang membantu mendaftarkan data ke dalam sistem.
-
Bukti Foto Usaha Mikro
Konsumen yang memiliki usaha mikro perlu membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha mereka.
-
Pembelian Selanjutnya
Setelah terdaftar, pembelian LPG 3 kilogram dapat dilakukan dengan membawa KTP yang telah terdata di dalam sistem. Tidak ada pembatasan jumlah pembelian, namun hanya masyarakat yang terdata yang dapat melakukan transaksi.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, proses pendaftaran ini telah berjalan lancar. Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta konsumen gas melon telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina atau di pangkalan/penyalur resmi.
Penting untuk diingat bahwa kewajiban pendataan ini tidak akan membatasi pelayanan dan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Walaupun begitu, pendataan hanya dilakukan di agen resmi dan tidak termasuk di warung pengecer.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram menjadi lebih akurat dan memberikan manfaat maksimal kepada mereka yang berhak menerimanya. Selamat menggunakan LPG bersubsidi dengan bijak dan efisien!

