Kamis, Mei 14, 2026
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Paspor Simpatik: Proses Sederhana dan Tanpa Ribet di Akhir Pekan

Max Ki by Max Ki
1 Juli 2025
in Artikel
0
Paspor Simpatik: Proses Sederhana dan Tanpa Ribet di Akhir Pekan

Paspor Simpatik: Proses Sederhana dan Tanpa Ribet di Akhir Pekan

Paspor Simpatik: Proses Sederhana dan Tanpa Ribet di Akhir Pekan

Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyelenggarakan layanan khusus bernama Paspor Simpatik, yang dapat diakses pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu. Langkah ini diambil dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73, yang jatuh pada tanggal 26 Januari 2023, sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0005.KP.04.01 Tahun 2023.

“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang tersedia di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Ini bertujuan untuk mengakomodasi meningkatnya permohonan paspor sambil memfasilitasi mereka yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Sabtu (06/01/2023).

Bersamaan dengan Paspor Simpatik, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan layanan Eazy Passport, yang dikhususkan untuk kelompok rentan. Layanan Eazy Passport dapat diakses setiap hari kerja (Senin-Jumat) dan terbuka untuk anak-anak balita (0-5 tahun), lansia (60 tahun ke atas), serta penyandang difabel. Untuk layanan ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus terpenuhi.

Dirjen Imigrasi, dalam pernyataannya, menyatakan bahwa Paspor Simpatik dan Eazy Passport diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di seluruh penjuru negeri, memberikan kemudahan, dan kenyamanan terutama bagi masyarakat kelompok rentan.

Cara Membuat Paspor Simpatik

Proses pembuatan Paspor Simpatik bisa bervariasi tergantung pada ketentuan kantor imigrasi masing-masing. Namun, langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Cek Informasi Layanan:

    Periksa informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi yang dituju melalui media sosial atau konfirmasi langsung ke kantor imigrasi terkait.

  2. Persiapkan Dokumen:

    Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah untuk pengajuan paspor baru, dan KTP serta paspor lama untuk penggantian paspor.

  3. Kunjungi Kantor Imigrasi:|

    Datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.

  4. Pengecekan Dokumen:

    Petugas imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor.

  5. Pembayaran Biaya Paspor:

    Setelah pengecekan, lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.

  6. Pengambilan Foto dan Sidik Jari:

    Lakukan pengambilan foto dan sidik jari sesuai prosedur.

  7. Wawancara:

    Jalani sesi wawancara dengan petugas imigrasi.

  8. Verifikasi dan Adjudikasi:

    Pemohon akan melewati tahap verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan data tidak ganda atau salah.

  9. Proses Pembuatan Paspor:

    Jika proses verifikasi sukses, pemohon tinggal menunggu paspor selesai dicetak, yang biasanya memakan waktu 4 hari kerja.

Biaya Paspor Simpatik

Untuk biaya pembuatan Paspor Simpatik, tarifnya sama dengan tarif pembuatan paspor konvensional, yaitu:

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000

  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000

Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport ini hanya berlaku pada periode 7-25 Januari 2023, sehingga segera manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan paspor dengan cara yang lebih sederhana dan tanpa ribet.

Tags: Biaya Paspor SimpatikCara Membuat Paspor SimpatikPaspor SimpatikPaspor Simpatik 2024
Previous Post

Panduan Pendaftaran dan Aktivasi IKD serta KTP Digital: Ikuti Langkah Mudah di iOS dan Android

Next Post

Dibuka 8 Januari 2024, Begini Cara Registrasi SNPMB untuk SNBP 2024 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Next Post
Dibuka 8 Januari 2024, Begini Cara Registrasi SNPMB untuk SNBP 2024 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Dibuka 8 Januari 2024, Begini Cara Registrasi SNPMB untuk SNBP 2024 di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.