Metode Sainte-Laguë: Cara Menghitung Kursi Partai di Parlemen
Metode Sainte-Laguë merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mengkonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi yang diperoleh di parlemen, seperti yang terjadi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Metode ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Indonesia. Dalam konteks Pileg, metode ini diterapkan untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Apa Itu Metode Sainte-Laguë?
Sainte-Laguë adalah metode yang digunakan untuk mengubah perolehan suara partai politik menjadi jumlah kursi di parlemen. Metode ini membagi suara terbanyak partai politik secara berurutan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dasar hukum metode Sainte-Laguë terdapat dalam Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi, yaitu 1, diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil, seperti 3, 5, 7, dan seterusnya.
Metode ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 1910 oleh seorang ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte-Laguë.
Penghitungan Menggunakan Metode Sainte-Laguë
Berikut adalah contoh simulasi penghitungan perolehan kursi partai politik di sebuah daerah pemilihan dengan 5 kursi:
-
Penentuan kursi pertama:
Setiap partai yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan angka 1.
- Partai A: 64.000 dibagi 1 = 64.000
- Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
- Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
- Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Dari hasil pembagian tersebut, Partai A memperoleh kursi pertama di dapil tersebut.
-
Penentuan kursi kedua:
Partai A, yang sudah mendapatkan satu kursi, akan dibagi dengan angka 3.
- Partai A: 64.000 dibagi 3 = 21.333
- Partai B: 18.000 dibagi 1 = 18.000
- Partai C: 15.000 dibagi 1 = 15.000
- Partai D: 8.600 dibagi 1 = 8.600
- Partai E: 8.000 dibagi 1 = 8.000
- Partai F: 7.600 dibagi 1 = 7.600
Partai A memperoleh kursi kedua di dapil tersebut.
-
Penentuan kursi ketiga, keempat, dan kelima:
Proses ini dilanjutkan dengan membagi partai yang sudah memperoleh kursi sebelumnya dengan bilangan ganjil yang berurutan, yaitu 5, 7, 9, dan seterusnya.
Setelah proses penghitungan selesai, total kursi partai-partai tersebut akan ditentukan berdasarkan peringkat jumlah hasil pembagian tertinggi hingga jumlah kursi yang tersedia terpenuhi.
Dari contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa metode Sainte-Laguë digunakan untuk memastikan bahwa perolehan kursi partai di parlemen sesuai dengan proporsi suara yang mereka peroleh. Metode ini menghasilkan representasi yang proporsional dan transparan bagi berbagai partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif.

