Apa Itu Nusyuz? Berikut Pengertian dan Contohnya!
Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan suami istri tidak selalu berjalan mulus. Kadang muncul perbedaan pendapat, pertentangan, bahkan perlakuan yang tidak harmonis. Dalam Islam, salah satu istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi tersebut adalah nusyuz. Lantas, apa sebenarnya pengertian nusyuz? Bagaimana pandangan para ulama terhadapnya, dan seperti apa contohnya dalam kehidupan sehari-hari? Berikut penjelasannya.
Pengertian Nusyuz secara Bahasa dan Istilah
Secara lughowi (bahasa), kata nusyuz berasal dari kata nasyaza yang berarti “tanah yang tersembul tinggi ke atas”. Makna ini menggambarkan sesuatu yang menonjol atau tidak pada tempatnya, yang kemudian dalam konteks rumah tangga diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan atau pemberontakan dari pasangan, khususnya istri terhadap suami.
Secara terminologis, para ulama fiqh mendefinisikan nusyuz dengan variasi pengertian:
-
Ulama Hanafiyah: Nusyuz adalah perasaan benci suami kepada istrinya atau mempergauli istrinya dengan kasar. Juga, jika istri keluar rumah tanpa izin suami tanpa hak, itu termasuk bentuk nusyuz.
-
Ulama Malikiyah: Nusyuz terjadi saat salah satu pasangan melanggar aturan atau kewajiban dalam rumah tangga. Contohnya, istri keluar rumah tanpa izin, atau menolak hubungan suami istri tanpa alasan syar’i.
-
Ulama Syafi’iyah: Nusyuz adalah pelanggaran terhadap perintah Allah yang menjadi kewajiban dalam rumah tangga, termasuk kedurhakaan istri kepada suami.
-
Ulama Hambaliyah: Nusyuz terjadi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri, menunjukkan ketidakharmonisan dalam hubungan, termasuk kekerasan, tidak memberi nafkah, atau menelantarkan pasangan.
Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Menurut Kompilasi Hukum Islam, istri dianggap melakukan nusyuz ketika:
-
Tidak menjalankan kewajiban kepada suami.
-
Tidak berbakti lahir dan batin.
-
Tidak mengatur dan mengelola keperluan rumah tangga dengan baik.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa nusyuz merupakan bentuk kedurhakaan istri kepada suami, yang ditandai dengan sikap membangkang, keluar rumah tanpa izin, menolak hubungan suami istri tanpa alasan syar’i, hingga enggan memenuhi tugas-tugas rumah tangga.
Contoh Nusyuz dalam Kehidupan Sehari-Hari
-
Istri pergi dari rumah tanpa seizin suami, padahal tidak ada kebutuhan mendesak atau alasan syar’i.
-
Menolak berhubungan suami istri tanpa alasan jelas, seperti sakit atau sedang haid.
-
Meninggalkan tanggung jawab rumah tangga, misalnya enggan mengurus anak atau enggan menyiapkan kebutuhan suami.
-
Bersikap kasar atau menghina suami, baik secara verbal maupun non-verbal.
-
Mengabaikan perintah agama yang telah menjadi kewajiban dalam pernikahan, seperti menjaga kehormatan diri dan keluarga.
Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kaitannya dengan Nusyuz
Dalam konteks rumah tangga, nusyuz kerap dikaitkan dengan kekerasan. Penting untuk digarisbawahi bahwa Islam tidak membenarkan kekerasan, baik fisik maupun psikis, sebagai solusi utama dalam menghadapi nusyuz. Kata “kekerasan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan rasa sakit, cedera, kerusakan, atau penderitaan.
Jenis-jenis kekerasan yang bisa terjadi dalam rumah tangga meliputi:
- Kekerasan Fisik: Memukul, menendang, atau melukai pasangan.
- Kekerasan Psikologis: Ucapan yang menyakitkan, mengintimidasi, atau merendahkan martabat pasangan.
- Kekerasan Ekonomi: Tidak memberikan nafkah, membatasi pasangan untuk bekerja, atau mengambil penghasilan pasangan tanpa persetujuan.
- Kekerasan Seksual: Memaksa berhubungan intim, pelecehan seksual, atau tindakan lain yang tidak diinginkan pasangan.
Pandangan Fiqh tentang Penanganan Istri Nusyuz
Islam menetapkan tahapan penanganan istri yang melakukan nusyuz berdasarkan QS. An-Nisa: 34, yaitu:
-
Menasehati secara baik-baik.
-
Pisah ranjang, untuk memberi ruang introspeksi.
-
Memukul secara simbolik, tanpa menyakiti dan tidak membekas. Namun, ini hanya sebagai opsi terakhir dan bersifat edukatif, bukan kekerasan.
Rasulullah SAW bahkan menyatakan bahwa orang terbaik adalah orang yang tidak memukul istrinya, menandakan bahwa penyelesaian dengan kasih sayang dan dialog lebih diutamakan dalam Islam.
Penutup
Nusyuz bukan hanya sekadar pembangkangan seorang istri kepada suami, tapi mencerminkan gangguan keharmonisan dalam rumah tangga yang bisa merusak tatanan keluarga. Oleh karena itu, baik suami maupun istri hendaknya saling memahami kewajiban masing-masing dan menyelesaikan persoalan dengan bijak, penuh kasih sayang, dan tidak mengedepankan kekerasan.
Islam mengajarkan untuk memelihara rumah tangga dengan hikmah dan kesabaran, bukan dengan emosi dan kekerasan. Sebab keluarga sakinah hanya bisa terwujud dari hubungan yang saling menghargai dan menjalankan peran sesuai tuntunan agama.

