Cara Membayar Cicilan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyediakan fasilitas cicilan untuk para peserta yang memiliki tunggakan iuran. Proses pembayaran cicilan ini dapat dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab), khususnya bagi peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Syarat dan ketentuan untuk membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan diberikan secara resmi. Program pembayaran cicilan tunggakan iuran berlaku bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan. Pendaftaran untuk program ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166. Maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran adalah 12 tahapan atau 12 kali.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar dalam program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
-
Masuk ke aplikasi Mobile JKN.
-
Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap.”
-
Informasi mengenai program Rehab, total tunggakan peserta, dan simulasi tagihan akan muncul. Peserta dapat memilih tagihan yang ingin dicicil.
-
Setelah pendaftaran selesai, peserta dapat melakukan pembayaran cicilan tagihan iuran melalui mitra pembayaran yang tersedia.
Penting untuk dicatat bahwa peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penangguhan sementara pada status kepesertaannya. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan iuran dilunasi. Dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta yang memerlukan layanan rawat inap wajib membayar denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tunggakan.
Demikian tata cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

