Jumat, September 19, 2025
Berita dan Informasi
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Artikel
  • Berita
No Result
View All Result
Berita dan Informasi
No Result
View All Result

Cek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024

Max Ki by Max Ki
23 Agustus 2024
in Berita
0
Cek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024

Cek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024

Cek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024

Data Terpadu Kesejahtereaan Sosial (DTKS) merupakan system data yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan social (bansos) kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. DTKS berfungsi sebagai sumber data utama untuk berbagai program bantuan pemerintah, baik dari Kemensos maupun dari Kementrian/Lembaga lain, baik pusat ataupun daerah dengan variasi program yang sangat bermacam-macam.

Kondisi Ekonomi Menurut DTKS

DTKS juga memuat kondisi ekonomi masyarakat dengan status 40% terendah yang terbagi dalam tingkatan berikut:

  1. Sangat Miskin

  2. Miskin

  3. Hampir Miskin

  4. Rentan Miskin

  5. Menuju Sejahtera




Di dalam DTKS juga terdapat data PSKS, KAT, dan lain-lain. Data ini berawal dari BDT yang dimutakhirkan terus menerus minimal 2 kali setahun (bagi daerah yang aktif).

DTKS juga bukan hanya data penduduk miskin atau sangat miskin, karena didalamnya masih ada warga hampir miskin, rentan miskin, dan menuju sejahtera atau bahkan ada yang sudah sejahtera. DTKS mencakup 40% dari seluruh Jiwa/KK/Rumah Tangga penduduk Indonesia, dan di 2021 akan dicukupkan menjadi 60% penduduk.

Penggunaan DTKS dalam bansos memiliki beberapa proses. Proses DTKS (Data Dasar) melibatkan pengumpulan data sosial ekonomi masyarakat, sedangkan DTKS (rinci) adalah BIG DATA yang berisi kondisi privasi seseorang dan disiapkan sebagai bahan rencana program sekaligus evaluasi program terutama pengentasan kemiskinan nasional.

Proses bansos melibatkan penggunaan DTKS sebagai data dasar. Data ini diambil dari BDT/DTKS yang diolah sedemikian rupa oleh Kementerian Sosial RI dan ditetapkan menjadi Data Penerima sesuai Syarat ketentuan yang berlaku dan anggaran yang tersedia. Kemudian, data diserahkan ke Daerah/Dinsos-desa untuk dipastikan kebenarannya/verval, khusus dalam hal kebenaran status adminduk, apakah masih berada di tempat, meninggal, ganda, atau sudah mampu




Penggunaan DTKS dalam bansos juga memerlukan peran Desa dan Operator SIKSNG. BPNT dan PKH. Data ini diambil dari BDT/DTKS yang diolah sedemikian rupa oleh Kementerian Sosial RI dan ditetapkan menjadi Data Penerima sesuai Syarat ketentuan yang berlaku dan anggaran yang tersedia.

Setelah data penerima ditetapkan oleh Kemensos, data diserahkan ke Daerah/Dinsos-desa untuk dipastikan kebenarannya/verval, khusus dalam hal kebenaran status adminduk, apakah masih berada di tempat, meninggal, ganda, atau sudah mampu.

DTKS juga digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat

Dalam bansos, DTKS sangat penting karena memungkinkan pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan efektif. DTKS membantu dalam mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh mereka yang sebenarnya membutuhkannya. Dengan demikian, DTKS memainkan peran kunci dalam upaya penanganan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam pengelolaan bantuan sosial di Indonesia.

Manfaat DTKS

Berikut Beberapa Manfaat Yang Dapat, Yaitu:




  1. Membantu Identifikasi Keluarga yang Membutuhkan Bantuan

    DTKS memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.

  2. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Bantuan

    Dengan menggunakan DTKS, pemerintah dapat mengelola bantuan sosial lebih efisien dan efektif, mengurangi biaya dan meningkatkan hasil.

  3. Membantu Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan

    DTKS memberikan data yang akurat dan lengkap tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  4. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

    DTKS memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi program bantuan sosial yang telah dilaksanakan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dapat ditingkatkan.

  5. Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Dengan menggunakan DTKS, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran dan efektif, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.

  6. Meningkatkan Sinergi Antar Instansi

    DTKS memungkinkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, untuk bekerja sama dalam pengelolaan bantuan sosial, meningkatkan sinergi dan efisiensi.

  7. Membantu Meningkatkan Kualitas Data

    DTKS memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan lengkap tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga kualitas data yang digunakan dalam pengelolaan bantuan sosial dapat ditingkatkan.

  8. Meningkatkan Kemampuan Pemerintah dalam Menghadapi Kebutuhan Masyarakat

    DTKS memungkinkan pemerintah untuk lebih cepat dan lebih efektif dalam menghadapi kebutuhan masyarakat, seperti dalam menghadapi pandemi COVID- 19

Program bantuan sosial yang menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Indonesia

Jenis Program Bansos

Berikut Beberapa Program Bantuannya:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  2. Bantuan Sosial Pangan (BSP)

    Program ini memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)

    Program ini memberikan bantuan untuk biaya jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  4. Kartu Prakerja

    Program ini memberikan bantuan untuk biaya pendidikan dan pelatihan kerja kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  5. Kartu Indonesia Pintar

    Program ini memberikan bantuan untuk biaya pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  6. Bantuan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

    Program ini memberikan bantuan untuk biaya rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  7. Bantuan Sembako

    Program ini memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  8. Bantuan Bansos Reguler

    Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.

  9. Bantuan Bansos Khusus

    Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan

Cara Cek Data DTKS Untuk Program Bantuan Sosial

  1. Pendaftaran Online

    Pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Anda dapat membuat akun baru jika belum memiliki dan login menggunakan akun yang sudah ada. Kemudian, pilih “Nemu Pendaftaran” dan masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Setelah selesai, Anda dapat mengirimkan data.

  2. Pendaftaran Offline

    Jika Anda mengalami kendala mendaftar online, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.

  3. Cek Status DTKS

    Untuk cek status DTKS, Anda dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Isi data wilayah Anda, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama sesuai KTP Anda dan klik “Cek Status”.

  4. Login dengan KTP Online

    Anda dapat login menggunakan KTP Anda melalui situs dtks.kemensos.go.id. Masukkan nomor KTP Anda dan klik “Login”. Setelah login, Anda dapat mengakses data DTKS Anda.

  5. Verifikasi Data

    Data yang Anda masukkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.

  6. Pengumuman Hasil

    Hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

  7. Penerimaan Bantuan

    Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda akan menerima bantuan yang sesuai dengan program yang Anda berhak menerima.

Tags: Bansos 2024Cara Cek Data DTKSCara Cek Data DTKS Untuk BansosCek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024jenis jenis bansosJenis Program BansosKondisi Ekonomi Menurut DTKSkriteria penerim bansosManfaat DTKS
Previous Post

Cara Mengajukan Bansos Via Online

Next Post

⁠Cara Mengolah Daun Kelor Untuk Kesehatan Tubuh

Next Post
⁠Cara Mengolah Daun Kelor Untuk Kesehatan Tubuh

⁠Cara Mengolah Daun Kelor Untuk Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Berita

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.