Cek Penerima Bansos Melalui DTKS 2024
Data Terpadu Kesejahtereaan Sosial (DTKS) merupakan system data yang digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan social (bansos) kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. DTKS berfungsi sebagai sumber data utama untuk berbagai program bantuan pemerintah, baik dari Kemensos maupun dari Kementrian/Lembaga lain, baik pusat ataupun daerah dengan variasi program yang sangat bermacam-macam.
Kondisi Ekonomi Menurut DTKS
DTKS juga memuat kondisi ekonomi masyarakat dengan status 40% terendah yang terbagi dalam tingkatan berikut:
-
Sangat Miskin
-
Miskin
-
Hampir Miskin
-
Rentan Miskin
-
Menuju Sejahtera
Di dalam DTKS juga terdapat data PSKS, KAT, dan lain-lain. Data ini berawal dari BDT yang dimutakhirkan terus menerus minimal 2 kali setahun (bagi daerah yang aktif).
DTKS juga bukan hanya data penduduk miskin atau sangat miskin, karena didalamnya masih ada warga hampir miskin, rentan miskin, dan menuju sejahtera atau bahkan ada yang sudah sejahtera. DTKS mencakup 40% dari seluruh Jiwa/KK/Rumah Tangga penduduk Indonesia, dan di 2021 akan dicukupkan menjadi 60% penduduk.
Penggunaan DTKS dalam bansos memiliki beberapa proses. Proses DTKS (Data Dasar) melibatkan pengumpulan data sosial ekonomi masyarakat, sedangkan DTKS (rinci) adalah BIG DATA yang berisi kondisi privasi seseorang dan disiapkan sebagai bahan rencana program sekaligus evaluasi program terutama pengentasan kemiskinan nasional.
Proses bansos melibatkan penggunaan DTKS sebagai data dasar. Data ini diambil dari BDT/DTKS yang diolah sedemikian rupa oleh Kementerian Sosial RI dan ditetapkan menjadi Data Penerima sesuai Syarat ketentuan yang berlaku dan anggaran yang tersedia. Kemudian, data diserahkan ke Daerah/Dinsos-desa untuk dipastikan kebenarannya/verval, khusus dalam hal kebenaran status adminduk, apakah masih berada di tempat, meninggal, ganda, atau sudah mampu
Penggunaan DTKS dalam bansos juga memerlukan peran Desa dan Operator SIKSNG. BPNT dan PKH. Data ini diambil dari BDT/DTKS yang diolah sedemikian rupa oleh Kementerian Sosial RI dan ditetapkan menjadi Data Penerima sesuai Syarat ketentuan yang berlaku dan anggaran yang tersedia.
Setelah data penerima ditetapkan oleh Kemensos, data diserahkan ke Daerah/Dinsos-desa untuk dipastikan kebenarannya/verval, khusus dalam hal kebenaran status adminduk, apakah masih berada di tempat, meninggal, ganda, atau sudah mampu.
DTKS juga digunakan sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tujuan DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat
Dalam bansos, DTKS sangat penting karena memungkinkan pemerintah untuk memberikan bantuan yang tepat sasaran dan efektif. DTKS membantu dalam mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan memastikan bahwa bantuan tersebut diterima oleh mereka yang sebenarnya membutuhkannya. Dengan demikian, DTKS memainkan peran kunci dalam upaya penanganan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki beberapa manfaat yang signifikan dalam pengelolaan bantuan sosial di Indonesia.
Manfaat DTKS
Berikut Beberapa Manfaat Yang Dapat, Yaitu:
-
Membantu Identifikasi Keluarga yang Membutuhkan Bantuan
DTKS memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang membutuhkan bantuan sosial, sehingga bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.
-
Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Bantuan
Dengan menggunakan DTKS, pemerintah dapat mengelola bantuan sosial lebih efisien dan efektif, mengurangi biaya dan meningkatkan hasil.
-
Membantu Pemerintah dalam Penyusunan Kebijakan
DTKS memberikan data yang akurat dan lengkap tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
-
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
DTKS memungkinkan pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi program bantuan sosial yang telah dilaksanakan, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan dapat ditingkatkan.
-
Membantu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan menggunakan DTKS, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial yang tepat sasaran dan efektif, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan.
-
Meningkatkan Sinergi Antar Instansi
DTKS memungkinkan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial, untuk bekerja sama dalam pengelolaan bantuan sosial, meningkatkan sinergi dan efisiensi.
-
Membantu Meningkatkan Kualitas Data
DTKS memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan lengkap tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat, sehingga kualitas data yang digunakan dalam pengelolaan bantuan sosial dapat ditingkatkan.
-
Meningkatkan Kemampuan Pemerintah dalam Menghadapi Kebutuhan Masyarakat
DTKS memungkinkan pemerintah untuk lebih cepat dan lebih efektif dalam menghadapi kebutuhan masyarakat, seperti dalam menghadapi pandemi COVID- 19
Program bantuan sosial yang menggunakan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di Indonesia
Jenis Program Bansos
Berikut Beberapa Program Bantuannya:
-
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Bantuan Sosial Pangan (BSP)
Program ini memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN)
Program ini memberikan bantuan untuk biaya jaminan kesehatan nasional kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Kartu Prakerja
Program ini memberikan bantuan untuk biaya pendidikan dan pelatihan kerja kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Kartu Indonesia Pintar
Program ini memberikan bantuan untuk biaya pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Bantuan Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
Program ini memberikan bantuan untuk biaya rehabilitasi sosial kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Bantuan Sembako
Program ini memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Bantuan Bansos Reguler
Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan.
-
Bantuan Bansos Khusus
Program ini memberikan bantuan sosial berupa bantuan pangan dan non-pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan fokus pada keluarga yang memiliki status sosial ekonomi rendah dan berada di bawah garis kemiskinan
Cara Cek Data DTKS Untuk Program Bantuan Sosial
-
Pendaftaran Online
Pendaftaran DTKS dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Anda dapat membuat akun baru jika belum memiliki dan login menggunakan akun yang sudah ada. Kemudian, pilih “Nemu Pendaftaran” dan masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Setelah selesai, Anda dapat mengirimkan data.
-
Pendaftaran Offline
Jika Anda mengalami kendala mendaftar online, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK.
-
Cek Status DTKS
Untuk cek status DTKS, Anda dapat mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id. Isi data wilayah Anda, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Masukkan nama sesuai KTP Anda dan klik “Cek Status”.
-
Login dengan KTP Online
Anda dapat login menggunakan KTP Anda melalui situs dtks.kemensos.go.id. Masukkan nomor KTP Anda dan klik “Login”. Setelah login, Anda dapat mengakses data DTKS Anda.
-
Verifikasi Data
Data yang Anda masukkan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
-
Pengumuman Hasil
Hasil verifikasi dan validasi data akan disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
-
Penerimaan Bantuan
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Anda akan menerima bantuan yang sesuai dengan program yang Anda berhak menerima.