Jumlah Insentif KJP yang Diterima pada Desember 2024
Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 untuk bulan November dan Desember telah dicairkan mulai 6 Desember 2024. Program ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, dengan pembiayaan sepenuhnya dari APBD DKI Jakarta.
Menurut pengumuman dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki) melalui media sosial, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 penerima, yang mencakup jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Berikut adalah jumlah penerima per jenjang:
- SD/MI: 242.919 peserta didik
- SMP/MTs: 147.341 peserta didik
- SMA/MA: 48.876 peserta didik
- SMK: 83.403 peserta didik
- PKBM: 1.083 peserta didik
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung jenjang pendidikan penerima. Berikut rinciannya untuk bulan November dan Desember 2024:
- Jenjang SD/MI
- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp130.000
- Jenjang SMP/MTs
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp170.000
- Jenjang SMA/MA
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp185.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp290.000
- Jenjang SMK
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000
- Tambahan SPP untuk sekolah swasta per bulan: Rp240.000
- Jenjang PKBM
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Penggunaan Dana KJP Plus
Peserta didik dapat menggunakan biaya rutin secara tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sedangkan sisanya dan biaya berkala digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti pembelian alat tulis, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Proses Pencairan
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II, pencairan dilakukan setelah menyelesaikan tahapan berikut:
- Pembukaan rekening di Bank DKI.
- Pencetakan buku tabungan dan kartu ATM.
- Penyerahan buku tabungan dan ATM.
- Pemindahbukuan dana ke rekening penerima.
Penerima dapat memeriksa saldo melalui ATM atau layanan Bank DKI setelah dana dipindahbukukan. Pencairan secara bertahap ini memastikan seluruh penerima mendapatkan hak mereka sesuai jadwal.
Dukungan Pendidikan
Program KJP Plus bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi anak-anak DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan berkualitas, sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga penerima. Pemerintah juga terus mengawasi dan mengoptimalkan implementasi program ini agar tepat sasaran.
Bagi peserta didik, pastikan dana yang diterima digunakan sesuai kebutuhan pendidikan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di media sosial @disdikdki.