Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi: Prosedur dan Persyaratan
Apabila seseorang kehilangan dokumen atau barang penting, penting untuk mengurus Surat Keterangan dari kepolisian. Kantor polisi setempat dapat menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang diperlukan oleh pelapor. Dokumen dan barang yang sering membutuhkan surat keterangan dari kepolisian antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain sebagainya. Proses penerbitan surat kehilangan ini biasanya tidak dikenakan biaya.
Berpedoman pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) menjadi tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Berikut adalah cara mengurus surat kehilangan di kantor polisi:
- Kunjungi kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.
- Datang ke bagian pengaduan atau layanan masyarakat untuk menyampaikan maksud membuat SLTLK.
- Isilah formulir yang disediakan terkait kronologi kehilangan yang dialami.
- Serahkan syarat dokumen yang diminta.
Pihak petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK setelah proses pengisian formulir dan penyampaian dokumen terpenuhi.
Syarat dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat kehilangan antara lain:
Identitas diri pelapor seperti fotokopi KTP, dan fotokopi dokumen pendukung seperti:
-
- Buku rekening atau ATM: Sertakan surat pengantar dari bank.
- BPKB: Lampirkan fotokopi KTP atas nama yang tertera di BPKB dan STNK.
- KTP atau Kartu Keluarga: Sertakan surat pengantar dari perangkat desa setempat.
- Sertifikat tanah: Fotokopi sertifikat atau surat pengantar dari BPN dan perangkat desa setempat.
- Ijazah: Sertakan surat pengantar dari instansi terkait atau sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Memahami prosedur yang tepat dan menyediakan dokumen yang diperlukan akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan di kantor polisi.