Tunjangan ASN Saat Ini dan Perubahan Menuju Skema Gaji Tunggal pada 2024
Pemerintah Indonesia tengah merumuskan rencana untuk menerapkan skema gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Ini berarti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan tanpa tunjangan-tunjangan yang ada saat ini. Berikut adalah beberapa tunjangan PNS saat ini beserta besaran tunjangannya:
-
Tunjangan Kinerja (Tukin):
-
Besaran tunjangan kinerja (tukin) bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan.
-
Contoh: Tukin tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dapat mencapai Rp 117.357.000.
-
-
Tunjangan Suami/Istri:
-
PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.
-
Jika suami/istri juga PNS, tunjangan keluarga hanya diberikan satu.
-
-
Tunjangan Anak:
-
Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal tiga anak).
-
-
Tunjangan Makan:
-
Uang makan harian bervariasi tergantung pada golongan, misalnya, Rp 35.000 hingga Rp 41.000 per hari.
-
-
Tunjangan Jabatan:
-
Hanya diberikan kepada PNS di jenjang eselon dan bervariasi sesuai dengan tingkat eselon.
-
-
Tunjangan Umum:
-
Diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
-
Besarannya bervariasi, contohnya, Rp 175.000 hingga Rp 190.000 tergantung pada golongan.
-
Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PNS juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 setiap tahun sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah sedang merumuskan skema gaji tunggal, yang diungkapkan akan diterapkan pada tahun 2024. Ini berarti perubahan besar dalam sistem penggajian ASN, di mana mereka hanya akan menerima satu penghasilan tanpa tunjangan tambahan. Perubahan ini bertujuan untuk efisiensi dan kesederhanaan dalam pengelolaan gaji ASN.