Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP Sumbar 2023 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat, Nizam Ul Muluk mengatakan UMP 2023 Sumbar naik sebesar 9,15 persen.
Artinya UMP Sumbar 2023 naik sebesar Rp229.937 dari tahun 2022, kini menjadi Rp2.742.476.
Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung 3 (tiga) kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam; berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor : 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan Keputusan Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut, dalam SK Gubernur tersebut tertulis bahwa perusahaan yang telah memberi Upah Minimum lebih tinggi dari Ketetapan UMP yang telah menetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Serta perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hebatnya, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, di tahun 2022 UMP sumbar sebesar Rp2.512.539, dan UMP Sumbar setahun sebelumnya, tahun 2021 sebesar Rp2.484.041. UMP Sumbar tahun 2020 Rp2.484.041, UMP Sumbar tahun 2019 Rp2.289.220, dan UMP Sumbar tahun 2018 Rp2.119.067.