{"id":11795,"date":"2024-05-27T10:46:11","date_gmt":"2024-05-27T03:46:11","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=11795"},"modified":"2024-08-22T21:46:16","modified_gmt":"2024-08-22T14:46:16","slug":"%e2%81%a0cek-2-bansos-reguler-cair-mei-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/%e2%81%a0cek-2-bansos-reguler-cair-mei-2024\/","title":{"rendered":"\u2060Cek 2 Bansos Reguler Cair Mei 2024"},"content":{"rendered":"<h2>\u2060Cek 2 Bansos Reguler Cair Mei 2024<\/h2>\n<p>Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) pada bulan Mei ini, kembali akan menyalurkan dua bansos reguler dan pencairannya melalui kartu KKS Merah Putih. Hal ini terlihat adanya perubahan salur pada aplikasi SIKS-NG. Kedua bansos tersebut menunjukan sudah Surat Perintah Mencairkan (SPM). Dengan demikian kedua bansosn tersebut akan cair hanya tinggal menunggu perubahan status pada SIKS-NG beberapa tahap lagi, yakni tahap SP2D dan tahap SI, yang kemudian akan disusul dengan Top Up dana ke rekening KPM.<\/p>\n<p>Berikut dua bansos reguler yang akan cair pada bulan Mei melalui kartu KKS :<\/p>\n<h3>Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)<\/h3>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita15093 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<p>Bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima PKH. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.<\/p>\n<p>PKH membantu keluarga miskin memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, serta akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>Dalam program PKH, bantuan diberikan dalam bentuk tunai dan disalurkan melalui bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) dengan total pagu anggaran PKH 2021 sebesar Rp28.709.816.300.000. Bantuan ini dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober, dan disalurkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.<\/p>\n<p>PKH memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan penerima PKH dalam mengakses pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Program ini juga diharapkan dapat menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM<\/p>\n<p>Bansos PKH pada bulan Mei ini kembali akan mulai disalurkan tahap 3. Saat ini dalam aplikasi SIKS-NG, statusnya sudah SPM dan tinggal menunggu beberapa tahap lagi untuk bisa melakukan pencairan. Adapun alokasi pencairan tahap 3 untuk alokasi Mei-Juni, dan nominal yang akan diterima oleh KPM jumlahnya sesuai dengan jumlah komponen yang diterima oleh KPM.<\/p>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita15092 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"6990220303\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<h4>Syarat Pendaftaran PKH<\/h4>\n<p>Untuk mendaftar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Beberapa syarat-syarat yang harus diikuti:<\/p>\n<ol>\n<li>Kewarganegaraan, Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.<\/li>\n<li>Kategori Keluarga Berkebutuhan, Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.<\/li>\n<li>Bukan ASN, TNI, atau Polri, Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.<\/li>\n<li>Belum Menerima Bantuan Lain, Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.<\/li>\n<li>Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan memenuhi syarat-syarat ini, Kalian dapat mendaftar untuk menjadi penerima Bantuan Sosial PKH dan memperoleh bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.<\/p>\n<h4>Cara Mendaftar PKH Secara Online<\/h4>\n<p>Untuk mendaftar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kalian dapat melalui dua jalur: online dan offline. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar PKH secara online dan offline:<\/p>\n<ol>\n<li>Mendaftar PKH Secara Online<\/li>\n<li>Unduh Aplikasi \u201cCek Bansos\u201d, Unduh aplikasi \u201cCek Bansos\u201d melalui Play Store atau App Store.<\/li>\n<li>Lakukan Registrasi, Lakukan registrasi untuk membuat akun baru dan lengkapi informasi pribadi Anda.<\/li>\n<li>Pilih Opsi \u201cDaftar Usulan\u201d, Setelah pendaftaran selesai, Kalian akan diarahkan ke halaman utama aplikasi. Pilih opsi \u201cDaftar Usulan.\u201d<\/li>\n<li>Tambah Usulan, Pilih \u201cTambah Usulan\u201d untuk memulai proses pendaftaran. Isi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.<\/li>\n<li>Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan PKH sesuai kebutuhan.<\/li>\n<li>Tunggu Verifikasi, Setelah pendaftaran selesai, tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang. Tim akan mengevaluasi data sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.<br \/>\n<h4><script src=\"https:\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376\" async=\"\" crossorigin=\"anonymous\"><\/script><br \/>\n<!-- berita1509 --><br \/>\n<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4952334034\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><br \/>\n<script>\n     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n<\/script><\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<h4>Cara Mendaftar PKH Secara Offline<\/h4>\n<ol>\n<li>Kontak Dinas Sosial, Hubungi Dinas Sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi tentang prosedur pendaftaran offline.<\/li>\n<li>Isi Formulir, Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Sosial dengan informasi yang diperlukan, termasuk data anggota keluarga.<\/li>\n<li>Verifikasi Data, Setelah mengisi formulir, data Anda akan diverifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.<\/li>\n<li>Daftar Penerima, Setelah data diverifikasi dan validasi, Anda akan dimasukkan ke dalam daftar penerima PKH.<\/li>\n<li>Pastikan kalian memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk menerima PKH, seperti memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan, terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat, dan tidak termasuk dalam golongan anggota ASN, TNI, atau Polri<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)<\/h3>\n<p>Bansos BPNT merupakan program pemerintah yang berupa bantuan pangan non tunai yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya. BPNT disalurkan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan\/e-warong yang bekerjasama dengan bank.<\/p>\n<p>BPNT adalah hasil transformasi pada 2017, yang awalnya dikenal sebagai Raskin. Tujuan dari transformasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos sehingga lebih tepat sasaran dan mendorong tercapainya keuangan inklusif di masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah.<\/p>\n<p>BPNT memiliki dasar hukum yang mengatur, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Dasar hukum ini mengatur bagaimana BPNT disalurkan dan digunakan.<\/p>\n<p>BPNT disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Rakyat (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penerima manfaat BPNT dapat langsung menggunakannya untuk membeli bahan kebutuhan pokok, namun uang bantuan BPNT tidak dapat diambil dalam bentuk tunai. Pencairan BPNT untuk periode September 2023 sudah bisa dilakukan para KPM.<\/p>\n<p>BPNT memiliki manfaat yang signifikan, seperti meningkatnya ketahanan pangan di tingkat keluarga penerima manfaat, meningkatnya transaksi non tunai, meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan, meningkatnya efisiensi penyaluran bantuan sosial, dan meningkatnya pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.<\/p>\n<p>Untuk menerima BPNT, KPM harus tercantum dalam data PPKS dan\/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial. Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui tahapan registrasi dan\/atau pembukaan rekening, kemudian edukasi dan sosialisasi, tahap penyaluran dan dilanjutkan pembelian barang.<\/p>\n<p>Saat ini BPNT memasuki jadwal salur tahap 4. Yang mana pada aplikasi SIKS-NG saat ini sudah menunjukan statusnya SPM dan alokasi yang akan disalurkan adalah awalnya hanya satu bulan, untuk alokasi Mei, saat ini ada perubahan salur yang sangat signifikan, menjadi dua bulan alokasi, untuk Mei-Juni. Sehingga jika melihat aplikasi SIKS-NG, penyaluran BPNT tahap 4 yakni sebesar Rp400 ribu yang akan diterima oleh KPM. Namun kendati demikian, pada aplikasi SIKS-NG, perubahan saluar masih menunjukan SPM, hanya tinggal menunggu SP2D dan SI.<\/p>\n<h4>Syarat Mendaftar Penerima Bansos BPNT<\/h4>\n<p>Untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut Beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi:<\/p>\n<ol>\n<li>Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan, Penerima BPNT tidak boleh menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.<\/li>\n<li>Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), Penerima BPNT harus terdaftar dalam data terpadu program perlindungan sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).<\/li>\n<li>Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu, Penerima BPNT tidak boleh menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.<\/li>\n<li>Berasal dari keluarga tidak mampu, Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang tidak mampu.<\/li>\n<li>Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan, Penerima BPNT harus tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.<\/li>\n<li>Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil, Penerima BPNT harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan memenuhi syarat-syarat ini, masyarakat dapat mendaftar sebagai penerima BPNT dan mengakses bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n<h4>Cara Mendaftar Bansos BPNT<\/h4>\n<p>Untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berikut Bebrapa langkah-langkah yang harus diikuti:<\/p>\n<ol>\n<li>Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store yang resmi dan milik Kementerian Sosial RI.<\/li>\n<li>Registrasi akun BPNT untuk membuat akun baru. Isi data diri pendaftar BPNT seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lain-lain sesuai dengan data diri pendaftar.<\/li>\n<li>Isi data diri pendaftar BPNT seperti jumlah anggota keluarga, penghasilan bulanan, dan kriteria kemiskinan lainnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.<\/li>\n<li>Unggah foto KTP dan swafoto atau selfie pendaftar BPNT 2024 dengan KTP.<\/li>\n<li>Setelah selesai, klik Buat Akun Baru untuk melanjutkan pendaftaran.<\/li>\n<li>Setelah akun terdaftar di BPNT, pilih menu &#8220;Daftar Usulan&#8221; pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.<\/li>\n<li>Klik Tambah Usulan dan isi data diri pendaftar BPNT sesuai dengan data yang diminta.<\/li>\n<li>Unggah foto KTP dan foto rumah pendaftar BPNT dengan tampak depan.<\/li>\n<li>Pastikan data diri yang diisi benar, lalu klik &#8220;Tambah Usulan&#8221;.<\/li>\n<li>Tunggu data pendaftaran BPNT di verifikasi oleh Kemensos dan Dinas terkait.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Kalian dapat mendaftar sebagai penerima BPNT dan mengakses bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Untuk itu KPM penerima bansos BPNT dan PKH yang memegang kartu KKS, diminta untuk bersabar dan melakukan cek saldo secara berkala, baik melalui mesin ATM dan EDC yang ada di keagenan di daerahnya masing-masing. Demikian informasi terkait pencairan dana bansos BPNT dan PKH. KPM pemegang kartu KKS BNI, BRI, BSI dan Mandiri jangan menerima informasi yang tidak benar. Sebaiknya selalu berkoordinasi dengan pihak petugas yang ada di kantor pemerintahan desa.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>\u2060Cek 2 Bansos Reguler Cair Mei 2024 Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) pada bulan Mei ini, kembali akan menyalurkan dua bansos reguler dan pencairannya melalui kartu KKS Merah Putih. Hal ini terlihat adanya perubahan salur pada aplikasi SIKS-NG. Kedua bansos tersebut menunjukan sudah Surat Perintah Mencairkan (SPM). Dengan demikian kedua bansosn tersebut akan cair hanya [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":11796,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[3321,7567,7566,10260,4839,10258,2502,2501,4840,10257,10259],"class_list":["post-11795","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-bansos-2024","tag-bansos-rp-400-ribu","tag-bantuan-pangan-non-tunai-2024","tag-bantuan-sosial-program-keluarga-harapan-2024","tag-bpnt-2024","tag-cara-mendaftar-bansos-bpnt","tag-cara-mendaftar-pkh-secara-offline","tag-cara-mendaftar-pkh-secara-online","tag-pkh-2024","tag-syarat-mendaftar-penerima-bansos-bpnt","tag-syarat-pendaftaran-pkh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11795","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11795"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11795\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":20713,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11795\/revisions\/20713"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11796"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11795"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11795"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11795"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}