{"id":12158,"date":"2024-06-04T09:29:32","date_gmt":"2024-06-04T02:29:32","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=12158"},"modified":"2025-07-01T21:15:46","modified_gmt":"2025-07-01T14:15:46","slug":"penyebab-gaji-ke-13-pns-tidak-cair","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/penyebab-gaji-ke-13-pns-tidak-cair\/","title":{"rendered":"Penyebab Gaji ke-13 PNS Tidak Cair"},"content":{"rendered":"<h2>Penyebab Gaji ke-13 PNS Tidak Cair<\/h2>\n<p>Beberapa hari terakhir, banyak pihak mempertanyakan mengapa gaji ke-13 untuk pensiunan belum cair. Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024 akan segera disalurkan. Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab keterlambatan tersebut dan informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13.<\/p>\n<h3>Jadwal Pencairan Gaji ke-13<\/h3>\n<p>Gaji ke-13 untuk penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 baru akan disalurkan oleh PT Taspen mulai tanggal 3 Juni 2024. Penyaluran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Proses ini telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, yang menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan langsung ke rekening setiap peserta.<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4364056964\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/p>\n<h3>Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji<\/h3>\n<p>Ada beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Perubahan Regulasi:<\/h4>\n<p>Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru-baru ini disahkan. Proses administratif dan penyesuaian regulasi ini memerlukan waktu untuk memastikan semua ketentuan dipatuhi.<\/li>\n<li>\n<h4>Komponen Gaji ke-13:<\/h4>\n<p>Gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Menghitung dan mengumpulkan data ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.<\/li>\n<li>\n<h4>Proses Verifikasi dan Validasi:<\/h4>\n<p>PT Taspen perlu memastikan bahwa semua data penerima sudah terverifikasi dan tervalidasi dengan benar untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran dana. Proses ini melibatkan pengecekan ulang data penerima pensiun dan tunjangan.<\/li>\n<li>\n<h4>Sistem Pembayaran:<\/h4>\n<p>Pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui sistem perbankan, yang juga memerlukan waktu untuk memproses transaksi dalam jumlah besar dan memastikan semua dana tersalurkan ke rekening masing-masing penerima.<\/li>\n<li>\n<h4>Detail Besaran Gaji ke-13<\/h4>\n<p>Yoka Krisma Wijaya menjelaskan bahwa besaran gaji ke-13 tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, gaji ke-13 dibayarkan satu kali dengan nilai tertinggi. Sementara itu, bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda\/duda, gaji ke-13 dibayarkan keduanya. Penting untuk dicatat, pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.<\/li>\n<li>\n<h4>Komitmen PT Taspen<\/h4>\n<p>PT Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun berkomitmen untuk menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka yang telah mengabdi. Penyaluran gaji ke-13 merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan para pensiunan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Meskipun terdapat keterlambatan dalam pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, upaya terus dilakukan untuk memastikan penyaluran yang tepat waktu dan akurat. Bagi para penerima, diharapkan agar bersabar dan memahami bahwa proses administrasi yang sedang berjalan bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh penerima.<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"4952334034\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Penyebab Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Beberapa hari terakhir, banyak pihak mempertanyakan mengapa gaji ke-13 untuk pensiunan belum cair. Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024 akan segera disalurkan. Berikut penjelasan lengkap mengenai penyebab keterlambatan tersebut dan informasi terkait jadwal pencairan gaji ke-13. Jadwal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":12159,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[4533,10763,10761,10760,10762],"class_list":["post-12158","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-gaji-13-2024","tag-jadwal-pencairan-gaji-ke-13","tag-pencairan-gaji-13","tag-penyebab-gaji-ke-13-pns-tidak-cair","tag-penyebab-keterlambatan-pencairan-gaji"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12158","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=12158"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12158\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35068,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/12158\/revisions\/35068"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/12159"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=12158"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=12158"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=12158"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}