{"id":14285,"date":"2024-07-23T09:01:07","date_gmt":"2024-07-23T02:01:07","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=14285"},"modified":"2025-06-29T21:49:35","modified_gmt":"2025-06-29T14:49:35","slug":"piagam-jakarta-jakarta-charter-isi-intisari-dan-pergantian-diksi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/piagam-jakarta-jakarta-charter-isi-intisari-dan-pergantian-diksi\/","title":{"rendered":"Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Isi, Intisari, dan Pergantian Diksi"},"content":{"rendered":"<h1>Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Isi, Intisari, dan Pergantian Diksi<\/h1>\n<h2>Apa Itu Piagam Jakarta?<\/h2>\n<p>Piagam Jakarta, atau dikenal sebagai \u201cJakarta Charter on Religious Freedom and Pluralism,\u201d adalah sebuah pernyataan yang melambangkan kebebasan dalam beragama dan pluralisme dalam hukum Indonesia. Piagam ini pertama kali dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Seiring berjalannya waktu, Piagam Jakarta mengalami beberapa perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika bangsa Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai isi asli dan perubahan dalam Piagam Jakarta.<\/p>\n<h2>Isi Piagam Jakarta 22 Juni 1945<\/h2>\n<p>Piagam Jakarta yang dirumuskan pada 22 Juni 1945 mengandung prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi bagi bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan dan pembentukan negara. Berikut adalah isi lengkap dari Piagam Jakarta:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Kemerdekaan adalah Hak Segala Bangsa<\/h4>\n<p>&#8220;Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.&#8221;<\/li>\n<li>\n<h4>Perjuangan Kemerdekaan Indonesia<\/h4>\n<p>&#8220;Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.&#8221;<\/li>\n<li>\n<h4>Pernyataan Kemerdekaan<\/h4>\n<p>&#8220;Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.&#8221;<\/li>\n<li>\n<h4>Pembentukan Pemerintah Negara Indonesia Merdeka<\/h4>\n<p>&#8220;Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari\u2019at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.&#8221;<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Perubahan dalam Piagam Jakarta<\/h2>\n<p>Sejak perumusannya, beberapa perubahan penting telah dilakukan pada Piagam Jakarta untuk mencerminkan semangat persatuan dan kebangsaan yang lebih inklusif. Berikut adalah perubahan-perubahan tersebut:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Penggantian Istilah &#8220;Mukaddimah&#8221; Menjadi &#8220;Pembukaan&#8221;<\/h4>\n<p>Istilah &#8220;Mukaddimah&#8221; dalam Piagam Jakarta diganti dengan &#8220;Pembukaan&#8221; dalam konstitusi resmi Indonesia.<\/li>\n<li>\n<h4>Perubahan Sila Pertama<\/h4>\n<p>Sila pertama yang berbunyi \u201cKetuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya\u201d telah diganti menjadi \u201cKetuhanan Yang Maha Esa.\u201d<\/li>\n<li>\n<h4>Perubahan Persyaratan Presiden<\/h4>\n<p>Kalimat \u201cPresiden ialah orang asli Indonesia asli dengan beragama Islam\u201d berubah menjadi \u201cPresiden ialah orang Indonesia asli.\u201d<\/li>\n<li>\n<h4>Perubahan Pasal 29 UUD 1945<\/h4>\n<p>Kalimat \u201cNegara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari\u2019at Islam bagi pemeluk-pemeluknya\u201d diganti menjadi \u201cNegara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.\u201d<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Intisari Piagam Jakarta<\/h2>\n<p>Piagam Jakarta mengandung beberapa intisari penting yang menjadi landasan dalam pengembangan kehidupan beragama dan bernegara di Indonesia:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Kebebasan Beragama<\/h4>\n<p>Piagam Jakarta mengakui dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Setiap individu memiliki hak untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama atau keyakinan sesuai dengan kepercayaan pribadinya.<\/li>\n<li>\n<h4>Kerukunan Antarumat Beragama<\/h4>\n<p>Piagam ini mendorong terciptanya kerukunan antarumat beragama di Indonesia, mencakup penghormatan, saling pengertian, dan kerjasama antara pemeluk agama yang berbeda-beda.<\/li>\n<li>\n<h4>Toleransi dan Dialog Antaragama<\/h4>\n<p>Menjaga dan mempromosikan toleransi antaragama melalui dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemimpin agama, tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk membangun pemahaman yang lebih baik.<\/li>\n<li>\n<h4>Penolakan Terhadap Diskriminasi<\/h4>\n<p>Piagam Jakarta menolak segala bentuk diskriminasi berbasis agama atau keyakinan, mempromosikan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.<\/li>\n<li>\n<h4>Perlindungan Hukum<\/h4>\n<p>Mengadvokasi perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan pluralisme, serta mendorong kebijakan yang melindungi hak-hak individu dalam menjalankan agama atau keyakinan mereka.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Tujuan Piagam Jakarta<\/h2>\n<p>Piagam Jakarta memiliki beberapa tujuan utama yang ingin dicapai untuk memperkuat kehidupan beragama dan pluralisme di Indonesia:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Memperkuat Nilai-Nilai Bhinneka Tunggal Ika<\/h4>\n<p>Memperkuat prinsip persatuan dalam keragaman, memastikan bahwa warga Indonesia dapat hidup bersama secara harmonis meskipun memiliki perbedaan agama dan kepercayaan.<\/li>\n<li>\n<h4>Mempromosikan Kebebasan Beragama<\/h4>\n<p>Menekankan pentingnya menghormati dan melindungi hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah.<\/li>\n<li>\n<h4>Membangun Dialog Antaragama<\/h4>\n<p>Mendorong dialog dan kerjasama antarumat beragama untuk membangun pemahaman, menghormati perbedaan, dan mencari kesamaan dalam nilai-nilai kemanusiaan.<\/li>\n<li>\n<h4>Menolak Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Agama<\/h4>\n<p>Menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan berdasarkan agama atau keyakinan, menciptakan masyarakat yang adil dan setara.<\/li>\n<li>\n<h4>Mempromosikan Inklusi Sosial dan Partisipasi Masyarakat Beragama<\/h4>\n<p>Memastikan partisipasi masyarakat beragama dalam kehidupan sosial, budaya, dan politik, menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua warga negara Indonesia.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Piagam Jakarta merupakan fondasi penting bagi bangsa Indonesia dalam memajukan kebebasan beragama dan pluralisme, serta membangun masyarakat yang harmonis dan adil. Dengan mengedepankan nilai-nilai tersebut, Indonesia berkomitmen untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik bagi seluruh warganya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Piagam Jakarta (Jakarta Charter) Isi, Intisari, dan Pergantian Diksi Apa Itu Piagam Jakarta? Piagam Jakarta, atau dikenal sebagai \u201cJakarta Charter on Religious Freedom and Pluralism,\u201d adalah sebuah pernyataan yang melambangkan kebebasan dalam beragama dan pluralisme dalam hukum Indonesia. Piagam ini pertama kali dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Dr. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":14292,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[13199,13196,13192,13195,13198,13194,13191,13197,13193],"class_list":["post-14285","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-apa-itu-jakarta-charter","tag-apa-itu-piagam-jakarta","tag-isi-piagam-jakarta","tag-jakarta-charter","tag-jakarta-charter-adalah","tag-perubahan-dalam-piagam-jakarta","tag-piagam-jakarta","tag-piagam-jakarta-adalah","tag-tujuan-piagam-jakarta"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=14285"}],"version-history":[{"count":10,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33645,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/14285\/revisions\/33645"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/14292"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=14285"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=14285"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=14285"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}