{"id":26622,"date":"2024-10-15T11:00:46","date_gmt":"2024-10-15T04:00:46","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=26622"},"modified":"2025-06-29T00:54:36","modified_gmt":"2025-06-28T17:54:36","slug":"syarat-dan-cara-buat-e-ktp-tahun-2024","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/syarat-dan-cara-buat-e-ktp-tahun-2024\/","title":{"rendered":"Syarat dan Cara Buat E-KTP Tahun 2024"},"content":{"rendered":"<h2>Syarat dan Cara Buat E-KTP Tahun 2024<\/h2>\n<p>Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau <a href=\"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mengubah-data-e-ktp-dengan-mudah\/\">E-KTP<\/a> merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun. E-KTP ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang unik, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada setiap individu dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif. Berikut ini adalah syarat dan langkah-langkah pembuatan <a href=\"https:\/\/fahum.umsu.ac.id\/blog\/syarat-dan-tata-cara-membuat-e-ktp-baru-2024\/\">E-KTP<\/a> baru di tahun 2024, termasuk cara penggantian bagi yang kehilangan.<\/p>\n<h3>Syarat Membuat E-KTP Baru 2024<\/h3>\n<p>Untuk mengurus pembuatan E-KTP baru, baik itu karena baru pertama kali atau sebagai pengganti KTP yang hilang, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:<ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: block;\" data-ad-client=\"ca-pub-0032959964480376\" data-ad-slot=\"7381647052\" data-ad-format=\"auto\" data-full-width-responsive=\"true\"><\/ins><\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Berusia 17 Tahun<\/h4>\n<p>Pemohon harus sudah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.<\/li>\n<li>\n<h4>Kartu Keluarga (KK)<\/h4>\n<p>Membawa Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopinya sebagai dokumen utama yang dibutuhkan.<\/li>\n<li>\n<h4>Surat Pengantar dari Desa\/Kelurahan<\/h4>\n<p>Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon telah mendapat izin dari pihak Desa atau Kelurahan untuk membuat E-KTP.<\/li>\n<li>\n<h4>Surat Keterangan Hilang (untuk yang KTP-nya hilang)<\/h4>\n<p>Jika pemohon membuat E-KTP karena kehilangan, wajib melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kantor polisi (Kapolsek setempat).<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Cara Membuat E-KTP Baru 2024<\/h3>\n<p>Berikut adalah langkah-langkah pembuatan E-KTP di tahun 2024:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Membawa Dokumen Persyaratan<\/h4>\n<p>Sebelum datang ke kantor pelayanan, pastikan Anda telah membawa dokumen lengkap seperti KK asli, fotokopi KK, surat pengantar dari Desa\/Kelurahan, dan Surat Keterangan Hilang (jika KTP hilang).<\/li>\n<li>\n<h4>Mengunjungi Kantor Kecamatan<\/h4>\n<p>Kunjungi kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator di kantor Kecamatan bertanggung jawab atas administrasi kependudukan, termasuk pencetakan KTP dan KK.<\/li>\n<li>\n<h4>Mengunjungi Kantor Disdukcapil<\/h4>\n<p>Sebagai alternatif, Anda juga bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal untuk mempercepat proses.<\/li>\n<li>\n<h4>Menyerahkan Dokumen<\/h4>\n<p>Serahkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas administrasi di lokasi.<\/li>\n<li>\n<h4>Verifikasi Data<\/h4>\n<p>Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk melalui database kependudukan untuk memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang tercatat.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Proses Perekaman Data<\/h3>\n<p>Pemohon akan menjalani perekaman data yang meliputi beberapa tahap berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>\n<h4>Foto digital untuk tampilan pada E-KTP.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Tanda tangan digital pada alat perekam.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Perekaman sidik jari menggunakan alat sidik jari khusus.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Scan retina mata sebagai bagian dari identifikasi biometrik.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Tanda Bukti Perekaman<\/h4>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>Setelah perekaman data selesai, petugas akan memberikan tanda bukti perekaman yang telah ditandatangani dan distempel sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan proses perekaman.<\/p>\n<h3>Proses Pencetakan E-KTP<\/h3>\n<p>Proses pencetakan E-KTP memerlukan waktu. Petugas akan menginformasikan kapan E-KTP Anda bisa diambil. Biasanya, waktu tunggu pencetakan akan diberitahukan oleh petugas.<\/p>\n<p>Mengurus pembuatan E-KTP baru di tahun 2024 dapat dilakukan dengan mudah jika semua persyaratan dan langkah-langkah di atas diikuti dengan benar. Penting untuk membawa dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses berjalan lancar. E-KTP sebagai identitas resmi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari administrasi publik hingga keperluan pribadi. Pastikan Anda segera melakukan perekaman data E-KTP begitu memenuhi syarat usia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Syarat dan Cara Buat E-KTP Tahun 2024 Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia 17 tahun. E-KTP ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang unik, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada setiap individu dan digunakan untuk berbagai keperluan administratif. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":26623,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[17142,17140,3354,324,17143,17141],"class_list":["post-26622","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-apa-itu-e-ktp","tag-cara-buat-e-ktp","tag-e-ktp","tag-kartu-tanda-penduduk","tag-proses-perekaman-data-e-ktp","tag-syarat-e-ktp"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26622","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=26622"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26622\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32333,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/26622\/revisions\/32333"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/26623"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=26622"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=26622"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=26622"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}