{"id":33955,"date":"2025-06-30T15:33:47","date_gmt":"2025-06-30T08:33:47","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=33955"},"modified":"2025-06-30T15:33:47","modified_gmt":"2025-06-30T08:33:47","slug":"apa-itu-ruu-tni-berikut-pengertian-dan-poin-poin-revisi-terbarunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/apa-itu-ruu-tni-berikut-pengertian-dan-poin-poin-revisi-terbarunya\/","title":{"rendered":"Apa Itu RUU TNI? Berikut Pengertian dan Poin-Poin Revisi Terbarunya"},"content":{"rendered":"<h2>Apa Itu RUU TNI? Berikut Pengertian dan Poin-Poin Revisi Terbarunya<\/h2>\n<p>Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap struktur, fungsi, dan keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Namun, revisi ini juga memicu kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak karena dinilai mengancam prinsip supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia.<\/p>\n<h3>Pengertian RUU TNI<\/h3>\n<p>RUU TNI adalah Rancangan Undang-Undang yang mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional. Dalam versi terbarunya (UU Nomor 3 Tahun 2025), pemerintah dan DPR merevisi sejumlah ketentuan utama yang dinilai berpengaruh besar terhadap hubungan sipil-militer dan arah reformasi pertahanan pasca-Reformasi 1998.<\/p>\n<h3>Isi Pokok Revisi UU TNI 2025<\/h3>\n<p>Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Penambahan Kelembagaan Sipil yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif<\/h4>\n<p>Revisi memperluas daftar institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif dari semula 10 menjadi 16 lembaga. Tambahan enam institusi adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)<\/li>\n<li>Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)<\/li>\n<li>Keamanan Laut<\/li>\n<li>Kejaksaan Agung<\/li>\n<li>Kementerian Kelautan dan Perikanan<\/li>\n<li>Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)<\/li>\n<li>Sebelumnya, institusi yang diperbolehkan hanya termasuk seperti Lemhannas, Badan SAR Nasional, BNN, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pertahanan.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Perluasan Fungsi dan Keterlibatan TNI di Wilayah Sipil<\/h4>\n<p>Dengan masuknya institusi sipil strategis ke dalam daftar lembaga yang boleh diisi TNI aktif, revisi ini memberi ruang lebih luas bagi keterlibatan TNI dalam urusan non-militer.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Makna dan Implikasi Revisi RUU TNI<\/h3>\n<p>Revisi ini menimbulkan beragam tanggapan dari kalangan pemerintahan, pengamat, dan masyarakat sipil:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Perluasan Peran TNI di Sektor Sipil<\/h4>\n<p>Pendukung revisi menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi keamanan dan penanganan bencana. Peran aktif TNI dinilai krusial dalam menghadapi tantangan seperti terorisme, bencana alam, dan ancaman maritim.<\/li>\n<li>\n<h4>Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI<\/h4>\n<p>Kritik utama datang dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Mereka menilai revisi ini sebagai langkah mundur menuju dwifungsi ABRI era Orde Baru\u2014di mana militer berperan ganda sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik. Hal ini dianggap mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer.<\/li>\n<li>\n<h4>Minimnya Transparansi dan Partisipasi Publik<\/h4>\n<p>Proses revisi dinilai tidak transparan dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna. Dokumen revisi sulit diakses publik dan pembahasannya dilakukan secara tertutup.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Gugatan dan Penolakan Revisi UU TNI<\/h3>\n<p>Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji formil. Mereka berargumen bahwa:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Revisi dilakukan secara tidak sah, tidak melalui mekanisme Prolegnas yang benar.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>UU tidak sejalan dengan semangat reformasi militer yang telah memisahkan militer dari urusan sipil sejak 1998.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Partisipasi publik diabaikan, dan dokumen resmi tidak tersedia secara terbuka.<\/h4>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Beberapa pemohon termasuk YLBHI, Imparsial, KontraS, serta aktivis individu seperti Inayah Wahid dan Fatiah Maulidiyanty.<\/h4>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Respons Pemerintah dan DPR<\/h3>\n<p>Pemerintah dan DPR menolak gugatan tersebut. Mereka berargumen bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing, karena bukan prajurit aktif ataupun pihak yang langsung terdampak. Proses legislasi, menurut mereka, telah sesuai prosedur konstitusional.<\/p>\n<h3>Konteks Politik dan Sosial<\/h3>\n<p>Revisi UU TNI tidak hanya memicu perdebatan hukum, tapi juga menjadi bagian dari polemik politik nasional. Gelombang protes publik, terutama yang tergabung dalam kampanye #IndonesiaGelap, menyoroti ancaman terhadap demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, dan supremasi sipil.<\/p>\n<p>Beberapa pengamat melihat adanya kecenderungan militer untuk menelusuri dan menekan suara-suara penentangan terhadap UU ini, menimbulkan kekhawatiran atas kebebasan berekspresi.<\/p>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Revisi UU TNI 2025 merupakan momen penting dalam sejarah hubungan sipil-militer di Indonesia. Di satu sisi, revisi ini disebut memperkuat peran militer dalam situasi darurat dan koordinasi keamanan nasional. Di sisi lain, langkah ini dianggap sebagai kemunduran demokrasi yang mengancam supremasi sipil, memperluas peran militer di luar fungsinya, serta dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara terbuka.<\/p>\n<p>Kini, nasib UU ini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah MK akan membatalkannya atau justru membiarkannya berlaku, akan menjadi babak penting dalam perjalanan demokrasi dan reformasi sektor keamanan Indonesia.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apa Itu RUU TNI? Berikut Pengertian dan Poin-Poin Revisi Terbarunya Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 merupakan perubahan dari UU Nomor 34 Tahun 2004. Perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap struktur, fungsi, dan keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil. Namun, revisi ini juga memicu kontroversi dan penolakan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":33956,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[22544,22548,22549,22550,22543,22545,22551,22547,22546,22542],"class_list":["post-33955","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-apa-itu-ruu-tni","tag-gugatan-revisi-uu-tni","tag-implikasi-revisi-ruu-tni","tag-isi-pokok-revisi-uu-tni-2025","tag-isi-ruu-tni","tag-makna-ruu-tni","tag-pengertian-ruu-tni","tag-penolakan-revisi-uu-tni","tag-revisi-ruu-tni","tag-ruu-tni"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33955","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=33955"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33955\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":33957,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/33955\/revisions\/33957"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/33956"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=33955"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=33955"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=33955"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}