{"id":35911,"date":"2025-08-26T09:03:03","date_gmt":"2025-08-26T02:03:03","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=35911"},"modified":"2025-08-26T09:05:53","modified_gmt":"2025-08-26T02:05:53","slug":"apa-itu-verstek-berikut-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/apa-itu-verstek-berikut-penjelasannya\/","title":{"rendered":"Apa Itu Verstek? Berikut Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<h2>Apa Itu Verstek? Berikut Penjelasannya<\/h2>\n<p>Dalam praktik hukum acara perdata, kita sering mendengar istilah putusan verstek. Istilah ini merujuk pada putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, padahal telah dipanggil secara sah dan patut. Lalu, apa sebenarnya makna dan implikasi dari putusan verstek ini?<\/p>\n<h3>Pengertian Putusan Verstek<\/h3>\n<p>Putusan verstek adalah keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam persidangan tanpa kehadiran tergugat, tanpa alasan yang sah, meskipun ia telah dipanggil dengan cara yang sah dan patut oleh pengadilan. Dalam kondisi ini, pengadilan dapat memutus perkara tanpa mendengarkan pembelaan dari tergugat.<\/p>\n<p>Menurut I. Rubini dan Chidir Ali dalam Pengantar Hukum Acara Perdata, serta Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, putusan verstek merupakan bentuk sanksi prosedural terhadap ketidakhadiran tergugat yang dianggap lalai memenuhi panggilan sidang.<\/p>\n<h3>Dasar Hukum Putusan Verstek<\/h3>\n<p>Putusan verstek memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:<\/p>\n<ul>\n<li>Pasal 125 Ayat (1) HIR: \u201cJika tergugat tidak datang&#8230; meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tidak hadir (verstek)&#8230;\u201d<\/li>\n<li>Pasal 149 ayat (1) RBg dan Pasal 78 Rv juga memberikan ketentuan serupa tentang keabsahan putusan verstek.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Namun, hakim tetap memiliki diskresi untuk menolak gugatan meskipun tergugat tidak hadir, apabila isi gugatan bertentangan dengan hukum atau tidak beralasan.<\/p>\n<h3>Syarat-Syarat Putusan Verstek<\/h3>\n<p>Agar putusan verstek sah dan dapat dijatuhkan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.<\/li>\n<li>Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum tanpa alasan sah.<\/li>\n<li>Gugatan penggugat beralasan dan sesuai hukum.<\/li>\n<li>Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan sebelum sidang pertama.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Bentuk-Bentuk Putusan Verstek<\/h3>\n<p>Putusan verstek tidak selalu memenangkan penggugat secara utuh. Ada beberapa kemungkinan bentuk putusan yang dijatuhkan oleh hakim:<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h5>Mengabulkan Seluruh Gugatan<\/h5>\n<p>Hakim menyetujui seluruh tuntutan penggugat karena memenuhi syarat formil dan materiil.<\/li>\n<li>\n<h5>Mengabulkan Sebagian Gugatan<\/h5>\n<p>Hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan yang dianggap sah, dan menolak bagian lainnya.<\/li>\n<li>\n<h5>Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima<\/h5>\n<p>Hal ini terjadi bila gugatan memiliki kesalahan formil atau diajukan oleh pihak yang tidak berwenang.<\/li>\n<li>\n<h5>Menolak Gugatan Penggugat<\/h5>\n<p>Jika hakim menilai bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum atau bukti yang cukup, maka gugatan ditolak seluruhnya meskipun tergugat tidak hadir.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Dampak dan Risiko Putusan Verstek<\/h3>\n<p>Putusan verstek bersifat final, dalam arti perkara dianggap telah selesai secara formil dan materiil. Oleh karena itu, tergugat tidak dapat mengajukan gugatan ulang atas kasus yang sama. Namun, masih tersedia upaya hukum berupa perlawanan (verzet).<\/p>\n<h4>Berikut dampak dan risiko putusan\u00a0 verstek:<\/h4>\n<ul>\n<li>\n<h5>Verzet: Upaya Hukum Terhadap Putusan Verstek<\/h5>\n<p>Tergugat yang merasa dirugikan karena tidak hadir saat sidang, dapat mengajukan perlawanan\/verzet. Verzet bertujuan untuk:<\/li>\n<li>\n<h5>Membatalkan putusan verstek<\/h5>\n<p>Meminta pemeriksaan ulang perkara secara kontradiktor<\/li>\n<li>\n<h5>Batas Waktu Verzet<\/h5>\n<p>14 hari sejak putusan diberitahukan kepada tergugat.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika tidak diberitahukan secara langsung, maka dihitung sejak hari ke-8 setelah peneguran, atau hari ke-14 setelah penyitaan (Pasal 129 HIR \/ Pasal 153 RBg).<\/p>\n<p>Setelah verzet diajukan, proses sidang akan berjalan seperti gugatan biasa, dengan pemeriksaan bukti, saksi, dan argumen dari kedua belah pihak.<\/p>\n<p>Namun, jika setelah putusan verstek pertama, tergugat tetap tidak hadir dan kembali dijatuhi putusan verstek, maka verzet kedua tidak dapat diterima lagi.<\/p>\n<h3>Kesimpulan<\/h3>\n<p>Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, yang tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Meski tampak menguntungkan penggugat, hakim tetap harus mempertimbangkan landasan hukum dan kewajaran gugatan sebelum menjatuhkan putusan.<\/p>\n<p>Tergugat yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk melawan putusan tersebut melalui verzet dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kehadiran di persidangan tetap menjadi hal yang sangat krusial dalam menjamin proses peradilan yang adil dan berimbang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apa Itu Verstek? Berikut Penjelasannya Dalam praktik hukum acara perdata, kita sering mendengar istilah putusan verstek. Istilah ini merujuk pada putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam sidang, padahal telah dipanggil secara sah dan patut. Lalu, apa sebenarnya makna dan implikasi dari putusan verstek ini? Pengertian Putusan Verstek Putusan verstek adalah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":35912,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[22986,22987,22984,22983,22985],"class_list":["post-35911","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-bentuk-bentuk-putusan-verstek","tag-dampak-dan-risiko-putusan-verstek","tag-dasar-hukum-putusan-verstek","tag-pengertian-putusan-verstek","tag-syarat-syarat-putusan-verstek"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35911","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=35911"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35911\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35913,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/35911\/revisions\/35913"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/35912"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=35911"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=35911"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=35911"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}