{"id":36108,"date":"2025-09-07T11:26:11","date_gmt":"2025-09-07T04:26:11","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=36108"},"modified":"2025-09-07T11:26:11","modified_gmt":"2025-09-07T04:26:11","slug":"besaran-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-september-2025-cek-jumlahnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/besaran-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-september-2025-cek-jumlahnya\/","title":{"rendered":"Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September 2025, Cek Jumlahnya"},"content":{"rendered":"<h2>Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September 2025, Cek Jumlahnya<\/h2>\n<p>Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Di Indonesia, hadirnya BPJS Kesehatan menjadi solusi layanan jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses perawatan medis dengan biaya lebih terjangkau. Tidak heran, jutaan masyarakat dari berbagai lapisan kini telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.<\/p>\n<p>Memasuki September 2025, pemerintah kembali mengumumkan besaran iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan oleh peserta sesuai dengan kelas kepesertaannya. Kabar baiknya, berdasarkan informasi resmi, besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 masih tetap sama seperti periode sebelumnya. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penyesuaian tarif mendadak di tengah tahun ini.<\/p>\n<p>Meski begitu, tetap penting untuk memahami secara detail berapa jumlah iuran yang berlaku untuk setiap kelas kepesertaan, baik untuk peserta mandiri (PBPU), pekerja penerima upah (PPU), maupun penerima bantuan iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Informasi ini penting untuk diketahui, karena iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan akan menentukan kelancaran akses pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.<\/p>\n<h3>Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September 2025<\/h3>\n<p>Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk September 2025 ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.<\/p>\n<p>Diliput dari laman CNN Indonesia, berikut adalah informasi besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru September 2025<\/p>\n<ul>\n<li>\n<h4>Peserta Mandiri (PBPU)<\/h4>\n<p>Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah mereka yang bekerja untuk dirinya sendiri, seperti pengusaha kecil, pekerja lepas, atau profesi mandiri lainnya. Kelompok ini diberi keleluasaan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial masing-masing. Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan adalah:<\/p>\n<ul>\n<li>Kelas I: Rp150.000 per orang setiap bulan<\/li>\n<li>Kelas II: Rp100.000 per orang setiap bulan<\/li>\n<li>Kelas III: Rp42.000 per orang setiap bulan, dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp35.000 sementara sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Pekerja Penerima Upah (PPU)<\/h4>\n<p>Golongan PPU mencakup pegawai negeri, aparat TNI\/Polri, karyawan BUMN maupun BUMD, hingga pekerja di sektor swasta. Skema pembayaran iuran untuk kategori ini dihitung dari 5% gaji bulanan, dengan ketentuan:<\/p>\n<ul>\n<li>4% ditanggung pemberi kerja<\/li>\n<li>1% ditanggung pekerja<\/li>\n<li>Perhitungan ini berlaku dengan batas maksimal gaji yang dikenai iuran sebesar Rp12 juta per bulan.<br \/>\nSementara itu, jika peserta menambahkan anggota keluarga lain di luar tanggungan utama (misalnya anak keempat dan seterusnya, atau orang tua serta mertua), maka ada tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayar langsung oleh peserta PPU.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Penerima Bantuan Iuran (PBI)<\/h4>\n<p>Kategori PBI ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang masuk dalam daftar penerima bantuan sosial pemerintah. Untuk kelompok ini, iuran ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan, namun seluruh biayanya ditanggung penuh oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD.<br \/>\nMeskipun tidak membayar iuran sendiri, peserta PBI tetap mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang sama seperti peserta lain, dengan hak perawatan pada fasilitas kelas III.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan per September 2025 masih sama dan belum mengalami perubahan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat karena tidak ada penyesuaian tarif mendadak di tengah tahun. Meski begitu, penting bagi setiap peserta untuk tetap disiplin membayar iuran tepat waktu agar hak atas pelayanan kesehatan tidak terhambat.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September 2025, Cek Jumlahnya Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan penting yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Di Indonesia, hadirnya BPJS Kesehatan menjadi solusi layanan jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses perawatan medis dengan biaya lebih terjangkau. Tidak heran, jutaan masyarakat dari berbagai lapisan kini telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":36111,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":{"source_name":"","source_url":"","via_name":"","via_url":"","override_template":"0","override":[{"template":"1","single_blog_custom":"","parallax":"1","fullscreen":"1","layout":"right-sidebar","sidebar":"default-sidebar","second_sidebar":"default-sidebar","sticky_sidebar":"1","share_position":"top","share_float_style":"share-monocrhome","show_share_counter":"1","show_view_counter":"1","show_featured":"1","show_post_meta":"1","show_post_author":"1","show_post_author_image":"1","show_post_date":"1","post_date_format":"default","post_date_format_custom":"Y\/m\/d","show_post_category":"1","show_post_reading_time":"0","post_reading_time_wpm":"300","show_zoom_button":"0","zoom_button_out_step":"2","zoom_button_in_step":"3","show_post_tag":"1","show_prev_next_post":"1","show_popup_post":"1","number_popup_post":"1","show_author_box":"0","show_post_related":"0","show_inline_post_related":"0"}],"override_image_size":"0","image_override":[{"single_post_thumbnail_size":"crop-500","single_post_gallery_size":"crop-500"}],"trending_post":"0","trending_post_position":"meta","trending_post_label":"Trending","sponsored_post":"0","sponsored_post_label":"Sponsored by","sponsored_post_name":"","sponsored_post_url":"","sponsored_post_logo_enable":"0","sponsored_post_logo":"","sponsored_post_desc":"","disable_ad":"0"},"jnews_primary_category":{"id":""},"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[23255],"class_list":["post-36108","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-besaran-iuran-bpjs-kesehatan-terbaru-september-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36108","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=36108"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36108\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":36112,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/36108\/revisions\/36112"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/36111"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=36108"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=36108"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=36108"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}