{"id":37010,"date":"2025-10-10T11:05:27","date_gmt":"2025-10-10T04:05:27","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=37010"},"modified":"2025-10-10T11:05:27","modified_gmt":"2025-10-10T04:05:27","slug":"info-pemutihan-pajak-di-berbagai-daerah-oktober-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/info-pemutihan-pajak-di-berbagai-daerah-oktober-2025\/","title":{"rendered":"Info Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah Oktober 2025"},"content":{"rendered":"<h2>Info Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah Oktober 2025<\/h2>\n<p>Pada Oktober 2025, sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan bagian dari bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.<\/p>\n<p>Dengan adanya program pemutihan pajak, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).<\/p>\n<p>Setiap provinsi memiliki skema pemutihan dan diskon pajak kendaraan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan menawarkan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk tunggakan yang menyertainya.<\/p>\n<p>Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah, sekaligus mengurangi beban biaya tahunan. Lalu, provinsi mana saja yang masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan selama Oktober 2025?<\/p>\n<h3>Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Oktober 2025<\/h3>\n<ol>\n<li>\n<h4>Aceh<\/h4>\n<p>Pemerintah Provinsi Aceh menjalankan program pemutihan pajak progresif dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025. Masyarakat Aceh dapat memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan lainnya.<\/li>\n<li>\n<h4>Banten<\/h4>\n<p>Masyarakat Banten juga dapat menikmati fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Ketentuan ini tercantum dalam SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 Juni. Melalui program ini, kendaraan yang terdaftar sebelum 2025 dibebaskan dari denda dan pokok pajak yang menunggak.<\/li>\n<li>\n<h4>Lampung<\/h4>\n<p>Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah pembebasan pajak tahunan pertama untuk kendaraan yang dimutasi dari luar daerah ke wilayah Lampung.<\/li>\n<li>\n<h4>Kalimantan Utara<\/h4>\n<p>Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Program ini mencakup penghapusan denda pajak, di mana masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).<\/li>\n<li>\n<h4>Kalimantan Barat<\/h4>\n<p>Kalimantan Barat memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.<br \/>\nInsentif tambahan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li>Diskon 5% untuk wajib pajak yang taat<\/li>\n<li>Diskon 50% untuk kendaraan mutasi masuk<\/li>\n<li>Gratis BBNKB untuk kendaraan bekas<\/li>\n<li>Potongan 25\u201340% untuk tunggakan PKB selama 4\u20135 tahun<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h4>Kalimantan Selatan<\/h4>\n<p>Pemprov Kalimantan Selatan menyelenggarakan program pemutihan hingga 31 Desember 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dan dendanya. Selain itu, ada diskon 25% untuk PKB kendaraan pribadi.<\/li>\n<li>\n<h4>DI Yogyakarta<\/h4>\n<p>Program pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Fasilitas yang tersedia antara lain: penghapusan denda PKB, bebas BBNKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.<\/li>\n<li>\n<h4>Sulawesi Selatan<\/h4>\n<p>Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga akhir Desember 2025. Di antaranya adalah diskon 9,5% untuk PKB tahun 2025, pembebasan denda, dan potongan tunggakan antara 25% hingga 50%.<\/li>\n<li>\n<h4>Sulawesi Tenggara<\/h4>\n<p>Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB untuk tahun 2024 ke bawah. Program ini berlaku hingga April 2026.<\/li>\n<li>\n<h4>Kepulauan Bangka Belitung<\/h4>\n<p>Program pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung diperpanjang hingga akhir Oktober 2025. Program ini merupakan gelombang terakhir sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri.<\/li>\n<li>\n<h4>Papua Barat<\/h4>\n<p>Papua Barat juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Masyarakat bisa mendapatkan pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak, potongan 50% untuk kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, dan diskon 25\u201340% untuk tunggakan PKB selama 4\u20135 tahun.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di berbagai daerah selama Oktober 2025 ini merupakan peluang emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.<\/p>\n<p>Dengan berbagai insentif seperti penghapusan denda, pembebasan BBNKB, hingga diskon pajak dan potongan tunggakan, pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam meringankan beban masyarakatnya sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Info Pemutihan Pajak di Berbagai Daerah Oktober 2025 Pada Oktober 2025, sejumlah daerah di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini merupakan bagian dari bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. Dengan adanya program pemutihan pajak, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37019,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[23921,23924,23923,23922,23925,23926,23917,23918,23920,23919,23927],"class_list":["post-37010","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-bebas-bbnkb-2025","tag-cara-mendapatkan-pembebasan-bbnkb-kendaraan-bekas-2025","tag-daftar-daerah-yang-mengadakan-pemutihan-pajak-kendaraan-oktober-2025","tag-diskon-pajak-kendaraan-bermotor","tag-diskon-pajak-kendaraan-mutasi-masuk-oktober-2025","tag-jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-per-provinsi-oktober-2025","tag-pemutihan-pajak-kendaraan-2025","tag-pemutihan-pajak-oktober-2025","tag-penghapusan-denda-pajak-kendaraan","tag-program-pemutihan-pajak-daerah","tag-program-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-di-indonesia-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37010","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37010"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37010\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37020,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37010\/revisions\/37020"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37019"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37010"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37010"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37010"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}