{"id":37148,"date":"2025-10-28T08:27:28","date_gmt":"2025-10-28T01:27:28","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=37148"},"modified":"2025-10-28T08:28:30","modified_gmt":"2025-10-28T01:28:30","slug":"cek-syarat-dan-cara-mengurus-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cek-syarat-dan-cara-mengurus-buku-nikah-yang-hilang-atau-rusak\/","title":{"rendered":"Cek Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak"},"content":{"rendered":"<h2>Cek Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak<\/h2>\n<p>Buku nikah adalah salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan di Indonesia. Selain berfungsi sebagai catatan resmi pernikahan, buku nikah juga sering digunakan sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, hingga pengajuan dokumen hukum lainnya. Oleh karena itu, menjaga buku nikah tetap utuh dan aman merupakan hal yang sangat penting.<\/p>\n<p>Namun, tidak jarang terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti buku nikah hilang karena kelalaian, bencana, atau bahkan rusak akibat usia dan penyimpanan yang kurang baik. Pertanyaannya, apakah buku nikah yang rusak atau hilang bisa diganti dengan yang baru? Apa saja dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan, serta bagaimana prosedur mengurusnya?<\/p>\n<p>Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan laman IndonesiaBaik, artikel ini akan membahas secara lengkap syarat serta langkah-langkah cara mengurus buku nikah yang hilang maupun rusak agar Anda bisa mendapatkan dokumen pengganti dengan sah dan legal.<\/p>\n<h3>Syarat Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak<\/h3>\n<h4>Bagi pasangan yang ingin mengganti buku nikah karena hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, di antaranya:<\/h4>\n<ul>\n<li>Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (khusus untuk kasus kehilangan).<\/li>\n<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.<\/li>\n<li>Pas foto berdua ukuran 2&#215;3 dengan latar belakang biru.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Prosedur atau Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak<\/h3>\n<h4>Untuk mendapatkan buku nikah pengganti, pasangan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:<\/h4>\n<ul>\n<li>Datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatatkan.<\/li>\n<li>Membawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.<\/li>\n<li>Mengajukan permohonan penerbitan buku nikah baru kepada petugas.<\/li>\n<li>Petugas KUA akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan.<\/li>\n<li>Setelah selesai, buku nikah pengganti akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.<\/li>\n<\/ul>\n<h3>Biaya Penggantian Buku Nikah yang Hilang atau Rusak<\/h3>\n<p>Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, pengurusan buku nikah baru akibat kerusakan atau kehilangan tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.<\/p>\n<p>Menjaga buku nikah agar tetap aman memang menjadi hal yang sangat penting, mengingat fungsinya yang begitu krusial dalam berbagai urusan administrasi. Namun jika terjadi kehilangan atau kerusakan, pasangan tidak perlu khawatir karena proses penggantian buku nikah dapat dilakukan dengan mudah, syarat yang jelas, serta tanpa biaya.<\/p>\n<p>Dengan mengikuti prosedur resmi di KUA sesuai ketentuan Kementerian Agama, pasangan akan mendapatkan dokumen pengganti yang sah dan legal. Jadi, pastikan selalu menyimpan buku nikah dengan baik, namun tetap ketahui cara mengurusnya jika suatu saat dibutuhkan.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cek Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah yang Hilang atau Rusak Buku nikah adalah salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan di Indonesia. Selain berfungsi sebagai catatan resmi pernikahan, buku nikah juga sering digunakan sebagai syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti mengurus akta kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, hingga pengajuan dokumen hukum lainnya. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":37446,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[21034,10618,10619,24279,24280],"class_list":["post-37148","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-biaya-penggantian-buku-nikah","tag-cara-mengurus-buku-nikah-yang-hilang","tag-cara-mengurus-buku-nikah-yang-rusak","tag-syarat-mengurus-buku-nikah-hilang","tag-syarat-mengurus-buku-nikah-rusak"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37148","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37148"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37148\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":37447,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37148\/revisions\/37447"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/37446"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37148"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37148"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37148"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}