{"id":37860,"date":"2025-11-20T08:46:03","date_gmt":"2025-11-20T01:46:03","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=37860"},"modified":"2025-11-20T08:46:03","modified_gmt":"2025-11-20T01:46:03","slug":"apakah-uang-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dicairkan-sebelum-pensiun-cek-ketentuannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/apakah-uang-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-dicairkan-sebelum-pensiun-cek-ketentuannya\/","title":{"rendered":"Apakah Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Cek Ketentuannya"},"content":{"rendered":"<h2>Apakah Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Cek Ketentuannya<\/h2>\n<p>Sebagian pekerja tentu memimpikan masa pensiun yang nyaman dengan keamanan finansial yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan yang ditawarkan pemerintah adalah melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta saat berhenti bekerja, baik karena pensiun, cacat total tetap, maupun meninggal dunia. Sebagai bagian dari perlindungan sosial, JHT menjadi pegangan penting agar peserta tetap memiliki kestabilan finansial setelah masa produktif berakhir.<\/p>\n<p>Namun, banyak peserta masih menanyakan soal fleksibilitas pencairan dana JHT, khususnya apakah uang JHT bisa dicairkan sebelum pensiun. Pertanyaan ini kerap muncul karena kebutuhan finansial yang mendesak atau rencana hidup lain sebelum masa pensiun tiba. Untuk menjawab kebingungan tersebut, penting memahami ketentuan resmi mengenai pencairan JHT, syarat yang harus dipenuhi, serta prosedur yang berlaku.<\/p>\n<p>Berikut ini kami rangkum informasi lengkap mengenai kapan dan bagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT, termasuk opsi pencairan sebelum pensiun.<\/p>\n<h3>Apakah Uang JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun?<\/h3>\n<p>Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tidak bisa ditarik penuh jika masa kerja peserta kurang dari 10 tahun. Namun, pencairan tetap diperbolehkan jika peserta mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia secara permanen. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan status peserta menjadi nonaktif, sehingga saldo JHT dapat diklaim. Selain itu, peserta yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen. \u201cJHT 30 persen dapat digunakan untuk membeli rumah, sedangkan 10 persen bisa dipakai untuk persiapan pensiun, dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun,\u201d ujar Oni, dikutip Kompas.com, Minggu (11\/8\/2024).<\/p>\n<h3>Syarat Mencairkan JHT Sebelum Pensiun<\/h3>\n<h4>Saldo JHT dapat dicairkan sebelum pensiun dalam jumlah 10 persen atau 30 persen. Berikut persyaratannya:<\/h4>\n<ul>\n<li>\n<h5>Pencairan 10 persen:<\/h5>\n<ul>\n<li>Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan<\/li>\n<li>KTP atau identitas lainnya<\/li>\n<li>NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau yang mengajukan klaim sebagian)<\/li>\n<li>Catatan: Penarikan sebagian bisa memengaruhi pajak progresif jika klaim berikutnya dilakukan lebih dari 2 tahun kemudian.<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h5>Pencairan 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen secara tunai:<\/h5>\n<ul>\n<li>Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan<\/li>\n<li>KTP atau identitas lainnya<\/li>\n<li>Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)<\/li>\n<li>NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta)<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h5>Pencairan 30 persen untuk pembelian rumah atau apartemen secara kredit:<\/h5>\n<ul>\n<li>Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan<\/li>\n<li>KTP atau identitas lainnya<\/li>\n<li>NPWP (jika ada dan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta)<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li>\n<h5>Dokumen perbankan sesuai kebutuhan:<\/h5>\n<ul>\n<li>Pembayaran uang muka: Fotokopi perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, dan nomor rekening peserta di bank<\/li>\n<li>Pembayaran cicilan\/angsuran: Fotokopi perjanjian pinjaman, surat keterangan baki debet, standing instruction, dan nomor rekening<\/li>\n<li>Pelunasan sisa pinjaman: Fotokopi perjanjian pinjaman, formulir pelunasan, surat keterangan baki debet, standing instruction, dan nomor rekening<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta harus melampirkan KTP pasangan atau KK serta surat pernyataan yang menyatakan rumah atau apartemen atas nama pasangan sah untuk peserta.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Apakah Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun? Cek Ketentuannya Sebagian pekerja tentu memimpikan masa pensiun yang nyaman dengan keamanan finansial yang memadai. Salah satu bentuk perlindungan yang ditawarkan pemerintah adalah melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan jaminan berupa uang tunai kepada peserta saat berhenti bekerja, baik karena pensiun, cacat [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38012,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[24657,24656,24658],"class_list":["post-37860","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-apakah-uang-jht-bisa-dicairkan-sebelum-pensiun","tag-syarat-mencairkan-jht-sebelum-pensiun","tag-uang-jht"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=37860"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38013,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/37860\/revisions\/38013"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38012"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=37860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=37860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=37860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}