{"id":38640,"date":"2026-01-05T08:45:30","date_gmt":"2026-01-05T01:45:30","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=38640"},"modified":"2026-01-05T08:45:30","modified_gmt":"2026-01-05T01:45:30","slug":"panduan-pembuatan-ktp-pink-untuk-anak-ini-syaratnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/panduan-pembuatan-ktp-pink-untuk-anak-ini-syaratnya\/","title":{"rendered":"Panduan Pembuatan KTP Pink untuk Anak, Ini Syaratnya"},"content":{"rendered":"<p>Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) biru yang wajib dimiliki warga berusia 17 tahun ke atas, pemerintah juga menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang sering disebut KTP pink untuk anak-anak usia 0-17 tahun. KTP pink ini menjadi identitas resmi bagi anak dan mempermudah berbagai urusan administrasi sejak usia dini.<\/p>\n<p>Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat KTP pink untuk anak yang bisa diikuti oleh orang tua atau wali.<\/p>\n<h3>Apa Itu KTP Pink untuk Anak?<\/h3>\n<p>KTP pink pertama kali diterapkan secara nasional pada 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).<\/p>\n<h4>Tujuan utamanya diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, yakni untuk keperluan berikut:<\/h4>\n<ol>\n<li>Meningkatkan pendataan dan perlindungan anak.<\/li>\n<li>Memberikan identitas resmi bagi anak-anak.<\/li>\n<li>Mempermudah akses layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, BPJS, atau layanan perbankan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Secara fisik, KTP pink berbeda dengan KTP biru untuk warga berusia 17 tahun ke atas. KTP biru merupakan KTP elektronik (e-KTP) yang dilengkapi chip, sementara KTP pink belum memiliki chip elektronik.<\/p>\n<h3>Jenis KTP Pink<\/h3>\n<h4>KTP pink untuk anak dibagi menjadi dua jenis, yakni:<\/h4>\n<ol>\n<li>Anak usia 0-5 tahun \u2013 KTP pink ini tidak menggunakan pas foto.<\/li>\n<li>Anak usia 5-17 tahun \u2013 KTP pink ini dilengkapi dengan pas foto anak.<\/li>\n<li>Meskipun berbeda dalam beberapa elemen, kedua jenis KTP pink memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas resmi anak.<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Syarat Pembuatan KTP Pink<\/h3>\n<h4>Untuk membuat KTP pink anak, persyaratan yang perlu disiapkan adalah:<\/h4>\n<ol>\n<li>Salinan akta kelahiran anak beserta aslinya.<\/li>\n<li>Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.<\/li>\n<li>KTP orang tua atau wali yang masih berlaku.<\/li>\n<li>Foto anak berwarna ukuran 2&#215;3 cm sebanyak 2 lembar (hanya untuk anak usia 5-17 tahun).<\/li>\n<\/ol>\n<h3>Cara Membuat KTP Pink<\/h3>\n<p>Setelah persyaratan lengkap, orang tua atau wali dapat mengajukan permohonan ke kantor Disdukcapil setempat.<\/p>\n<h4>Proses penerbitan KTP pink meliputi:<\/h4>\n<ol>\n<li>Penyerahan dokumen persyaratan ke kantor Disdukcapil.<\/li>\n<li>Pemeriksaan dan validasi dokumen oleh petugas.<\/li>\n<li>Penandatanganan dan penerbitan KTP pink oleh Kepala Dinas.<\/li>\n<li>Pengambilan KTP pink di kantor Disdukcapil, kecamatan, desa, atau kelurahan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Untuk meningkatkan akses, Disdukcapil juga menyediakan layanan penerbitan KTP pink secara keliling di sekolah, taman bacaan, rumah sakit, atau tempat umum lainnya.<\/p>\n<p>Dengan panduan ini, orang tua dapat lebih mudah memahami proses dan persyaratan pembuatan KTP pink bagi anak-anak. Memiliki KTP pink sejak dini membantu anak mendapatkan identitas resmi dan mempermudah berbagai layanan publik.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) biru yang wajib dimiliki warga berusia 17 tahun ke atas, pemerintah juga menyediakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang sering disebut KTP pink untuk anak-anak usia 0-17 tahun. KTP pink ini menjadi identitas resmi bagi anak dan mempermudah berbagai urusan administrasi sejak usia dini. Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38737,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[25183,25186,25184,25185],"class_list":["post-38640","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-apa-itu-ktp-pink-untuk-anak","tag-cara-membuat-ktp-pink","tag-jenis-ktp-pink","tag-syarat-pembuatan-ktp-pink"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38640","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38640"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38640\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38738,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38640\/revisions\/38738"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38737"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38640"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38640"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38640"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}