{"id":38643,"date":"2026-01-05T08:51:15","date_gmt":"2026-01-05T01:51:15","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=38643"},"modified":"2026-01-05T08:51:15","modified_gmt":"2026-01-05T01:51:15","slug":"ktp-pink-untuk-siapa-simak-penjelasannya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/ktp-pink-untuk-siapa-simak-penjelasannya\/","title":{"rendered":"KTP Pink Untuk Siapa? Simak Penjelasannya"},"content":{"rendered":"<p>Selain KTP biru yang umum dimiliki warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, ternyata ada juga KTP berwarna pink. Lantas, siapa saja yang berhak memiliki KTP pink dan apa fungsinya?<\/p>\n<p>KTP pink sebenarnya adalah sebutan populer untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Bentuk fisiknya mirip dengan KTP biru, hanya saja berwarna merah muda sehingga lebih dikenal sebagai KTP pink.<\/p>\n<p>Meski berbeda warna, KTP pink memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP biru, yakni sebagai identitas resmi untuk keperluan administrasi. Hanya saja, KTP pink tidak dilengkapi chip biometrik seperti yang terdapat pada KTP elektronik. Informasi penting seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan data orang tua tetap tercantum di kartu ini.<\/p>\n<h3>KTP Pink untuk Siapa?<\/h3>\n<p>KTP pink diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) khusus untuk anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.<br \/>\nKartu ini dibagi menjadi dua kategori berdasarkan usia:<\/p>\n<ul>\n<li>Anak usia 0\u20135 tahun<\/li>\n<li>Tidak perlu menyertakan foto pada KTP pink.<\/li>\n<li>Anak usia 5\u201317 tahun<\/li>\n<\/ul>\n<p>Wajib mencantumkan pas foto dengan latar belakang biru untuk kelahiran tahun genap, dan latar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil.<\/p>\n<h3>Fungsi KTP Pink<\/h3>\n<h4>KIA berwarna pink sangat penting sebagai identitas resmi bagi anak, yang diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti:<\/h4>\n<ul>\n<li>Pendaftaran sekolah<\/li>\n<li>Layanan kesehatan<\/li>\n<li>Pengurusan dokumen perjalanan<\/li>\n<li>Kebutuhan administrasi lain yang memerlukan identitas resmi<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain itu, KTP pink membantu pemerintah mendorong tertib administrasi sejak usia dini dan menjamin hak-hak sipil anak, termasuk hak atas nama, kewarganegaraan, pendidikan, dan akses kesehatan.<\/p>\n<p>KTP pink berlaku hingga anak berusia 17 tahun. Setelah melewati usia tersebut, KTP pink harus diganti dengan KTP biru atau KTP elektronik agar tetap menjadi identitas resmi yang sah.<\/p>\n<h3>Syarat Membuat KTP Pink<\/h3>\n<p>Orang tua yang ingin membuat KTP pink untuk anak perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:<\/p>\n<ul>\n<li>Akta kelahiran anak<\/li>\n<li>KTP orang tua<\/li>\n<li>Kartu Keluarga (KK)<\/li>\n<li>Pas foto anak (khusus usia 5\u201317 tahun) dengan ukuran 2 \u00d7 3 cm sesuai ketentuan latar belakang<\/li>\n<\/ul>\n<p>Setelah semua dokumen lengkap, orang tua dapat mengunjungi Dukcapil setempat untuk menyerahkan persyaratan. Petugas akan melakukan verifikasi, dan jika lolos, KTP pink akan dicetak dan bisa diambil di loket pelayanan.<\/p>\n<p>Dengan adanya KTP pink, setiap anak Indonesia memiliki identitas resmi yang sah, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terlindungi sejak dini.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Selain KTP biru yang umum dimiliki warga Indonesia berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah, ternyata ada juga KTP berwarna pink. Lantas, siapa saja yang berhak memiliki KTP pink dan apa fungsinya? KTP pink sebenarnya adalah sebutan populer untuk Kartu Identitas Anak (KIA). Bentuk fisiknya mirip dengan KTP biru, hanya saja berwarna merah [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":38741,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[25190,23323],"class_list":["post-38643","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-fungsi-ktp-pink","tag-syarat-membuat-ktp-pink"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38643","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=38643"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38643\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38742,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/38643\/revisions\/38742"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/38741"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=38643"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=38643"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=38643"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}