{"id":39095,"date":"2026-02-07T10:56:35","date_gmt":"2026-02-07T03:56:35","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=39095"},"modified":"2026-02-07T10:56:35","modified_gmt":"2026-02-07T03:56:35","slug":"apa-itu-syirkah-ini-pengertian-rukun-dan-syaratnya-2","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/apa-itu-syirkah-ini-pengertian-rukun-dan-syaratnya-2\/","title":{"rendered":"Apa Itu Syirkah? Ini Pengertian, Rukun, dan Syaratnya"},"content":{"rendered":"<p>Sejak zaman Rasulullah SAW, syirkah adalah salah satu konsep kerjasama yang telah dikenal dalam bisnis Islam. Praktik ini tetap relevan hingga saat ini, terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariat Islam.<\/p>\n<h2>Pengertian Syirkah<\/h2>\n<p>Syirkah berasal dari bahasa Arab dan berarti percampuran atau kemitraan. Dalam konteks ekonomi Islam, syirkah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu usaha, di mana keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai kesepakatan.<\/p>\n<p>Para ulama mendefinisikan syirkah sebagai akad kerjasama yang melibatkan modal, tenaga, atau keduanya untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang halal. Setiap pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang jelas berdasarkan kontribusinya.<\/p>\n<h2>Rukun Syirkah<\/h2>\n<p><strong>Agar syirkah dianggap sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Akad atau Ijab Kabul\u00a0<\/strong><br \/>\nHarus ada kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang bekerjasama. Kesepakatan ini mencakup pernyataan untuk melakukan syirkah dan penerimaan dari pihak lain.<\/li>\n<li><strong>Pihak yang Berakad\u00a0<\/strong><br \/>\nMinimal terdapat dua pihak yang melakukan kerjasama. Pihak-pihak tersebut harus memenuhi syarat sebagai subjek hukum yang sah dalam Islam.<\/li>\n<li><strong>Objek Akad<\/strong><br \/>\nBerupa modal atau barang yang dijadikan sebagai dasar kerjasama. Modal ini bisa berupa uang, barang dagangan, atau aset lainnya yang memiliki nilai ekonomis.<\/li>\n<li><strong>Nisbah atau Pembagian Keuntungan\u00a0<\/strong><br \/>\nHarus ada kesepakatan tentang bagaimana keuntungan akan dibagi di antara para pihak. Pembagian ini harus dinyatakan dalam bentuk persentase, bukan nominal tetap.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Syarat Syirkah<\/h2>\n<p><strong>Selain rukun, syirkah juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Syarat Pihak yang Berakad\u00a0<\/strong><br \/>\nSetiap pihak yang terlibat harus cakap hukum, yakni baligh, berakal sehat, dan tidak berada dalam pengampuan. Mereka juga harus melakukan akad atas kehendak sendiri tanpa paksaan.<\/li>\n<li><strong>Syarat Modal\u00a0<\/strong><br \/>\nModal yang diserahkan harus jelas jumlahnya dan dapat digunakan untuk menjalankan usaha. Sehingga tidak dapat dibedakan kepemilikan, modal dari masing-masing pihak harus tercampur.<\/li>\n<li><strong>Syarat Usaha\u00a0<\/strong><br \/>\nUsaha harus halal dan tidak melanggar prinsip syariat Islam. Semua pihak atau wakil yang ditunjuk sesuai kesepakatan harus melakukan kegiatan usaha.<\/li>\n<li><strong>Syarat Pembagian Keuntungan\u00a0<\/strong><br \/>\nSejak awal, proporsi keuntungan harus disepakati dan ditunjukkan dalam bentuk persentase. Pembagian keuntungan harus adil dan tidak boleh merugikan salah satu pihak. Namun, kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Kesimpulan<\/h2>\n<p>Syirkah adalah instrumen yang diatur dengan baik untuk kerja sama bisnis dalam Islam. Pelaku usaha dapat menjalankan kerjasama yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam dengan memahami pengertian, rukun, dan syaratnya. Ini juga akan menghasilkan keuntungan finansial. Kejelasan dalam setiap aspek syirkah menjadi kunci keberhasilan dan keberkahan dalam bisnis bersama.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sejak zaman Rasulullah SAW, syirkah adalah salah satu konsep kerjasama yang telah dikenal dalam bisnis Islam. Praktik ini tetap relevan hingga saat ini, terutama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis sesuai syariat Islam. Pengertian Syirkah Syirkah berasal dari bahasa Arab dan berarti percampuran atau kemitraan. Dalam konteks ekonomi Islam, syirkah adalah bentuk kerjasama antara [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39444,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[25523,25524,25525],"class_list":["post-39095","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-pengertian-syirkah","tag-rukun-syirkah","tag-syarat-syirkah"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39095","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39095"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39095\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39445,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39095\/revisions\/39445"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39444"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39095"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39095"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39095"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}