{"id":39717,"date":"2026-02-14T09:13:02","date_gmt":"2026-02-14T02:13:02","guid":{"rendered":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/?p=39717"},"modified":"2026-02-14T09:13:02","modified_gmt":"2026-02-14T02:13:02","slug":"cara-mudah-perpanjangan-sim-online-terbaru-2026-ini-syarat-dan-biayanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/cara-mudah-perpanjangan-sim-online-terbaru-2026-ini-syarat-dan-biayanya\/","title":{"rendered":"Cara Mudah Perpanjangan SIM Online Terbaru 2026, Ini Syarat dan Biayanya"},"content":{"rendered":"<p>Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Di tahun 2026, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor pelayanan, cukup memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja.<\/p>\n<p>Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau berada dalam masa 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Menariknya, pemilik SIM A dan SIM C juga bisa melakukan perpanjangan secara bersamaan melalui satu aplikasi dengan jeda waktu tertentu.<\/p>\n<p>Berikut panduan lengkap mulai dari cara, syarat, hingga rincian biaya perpanjangan SIM online terbaru 2026.<\/p>\n<h2>Cara Perpanjangan SIM Online 2026 Lewat HP<\/h2>\n<p>Proses perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store dan App Store.<\/p>\n<p><strong>Berikut langkah-langkahnya:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong>Unduh dan Daftar Aplikasi<\/strong><br \/>\nInstal aplikasi Digital Korlantas Polri, lalu lakukan pendaftaran menggunakan nomor ponsel aktif untuk menerima kode OTP.<\/li>\n<li><strong>Lengkapi Data Diri<\/strong><br \/>\nBuat PIN keamanan, kemudian isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan email. Setelah itu lakukan verifikasi e-KTP sesuai petunjuk aplikasi.<\/li>\n<li><strong>Siapkan Dokumen Digital<\/strong><br \/>\nPastikan seluruh dokumen sudah tersedia dalam bentuk foto atau file digital dengan kualitas jelas sebelum mengajukan perpanjangan.<\/li>\n<li><strong>Ajukan Perpanjangan SIM<\/strong><br \/>\nMasuk ke menu SIM, pilih Perpanjangan, lalu unggah seluruh dokumen yang diminta. Pilih lokasi Satpas penerbit dan tentukan metode pengambilan SIM, apakah diambil langsung atau dikirim ke alamat rumah.<\/li>\n<li><strong>Lakukan Pembayaran<\/strong><br \/>\nSetelah dokumen diverifikasi, pembayaran dilakukan melalui virtual account sesuai instruksi aplikasi.<\/li>\n<li><strong>Pantau Proses Pengajuan<\/strong><br \/>\nStatus perpanjangan dapat dipantau melalui menu transaksi. Proses biasanya memakan waktu beberapa hari hingga SIM selesai dicetak dan dikirim.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Syarat Perpanjangan SIM Online 2026<\/h2>\n<p>Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan hasil pemeriksaan kesehatan resmi.<\/p>\n<p><strong>Dokumen yang Harus Disiapkan:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>Foto e-KTP yang masih berlaku dan terbaca jelas<\/li>\n<li>Foto SIM lama yang masih aktif<\/li>\n<li>Pas foto formal berlatar belakang biru (minimal 480&#215;640 piksel)<\/li>\n<li>Foto tanda tangan di atas kertas putih polos<\/li>\n<li>Hasil Tes Kesehatan<\/li>\n<li>Surat keterangan kesehatan jasmani (Rikkes) dari layanan resmi seperti e-Rikkes<\/li>\n<li>Hasil tes psikologi dari platform e-PPSI atau layanan terintegrasi lainnya<\/li>\n<li>Perlu diperhatikan, perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku<\/li>\n<li>sudah habis, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru secara langsung.<\/li>\n<\/ol>\n<h2>Biaya Perpanjangan SIM Online Terbaru 2026<\/h2>\n<p><strong>Biaya resmi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>SIM A: Rp 80.000<\/li>\n<li>SIM C: Rp 75.000<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong>Selain biaya penerbitan SIM, terdapat biaya tambahan yang wajib dibayarkan, antara lain:<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li>Tes kesehatan jasmani: Rp 35.000<\/li>\n<li>Tes psikologi online: Rp 57.500<\/li>\n<li>Asuransi kecelakaan diri: Rp 50.000<\/li>\n<li>Biaya admin aplikasi: Rp 10.000<\/li>\n<li>Ongkos kirim SIM (jika dikirim): Rp 25.000\u2013Rp 50.000<\/li>\n<\/ul>\n<p>Jika dijumlahkan, estimasi total biaya perpanjangan SIM A berkisar antara Rp 257.500 hingga Rp 282.500, sedangkan SIM C sekitar Rp 252.500 hingga Rp 277.500, tergantung metode pengambilan dan pengiriman.<br \/>\nBagi pemohon yang ingin lebih hemat, SIM juga dapat diambil langsung di Satpas yang dipilih saat pengajuan.<\/p>\n<h2>Penutup<\/h2>\n<p>Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online 2026, proses administrasi kini menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien. Selama persyaratan dipenuhi dan SIM masih dalam masa berlaku, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung dan mengantre panjang.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin praktis karena dapat dilakukan secara online melalui ponsel. Di tahun 2026, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor pelayanan, cukup memanfaatkan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":39857,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"jnews-multi-image_gallery":[],"jnews_single_post":[],"jnews_primary_category":[],"footnotes":""},"categories":[80],"tags":[26142,26144,26143],"class_list":["post-39717","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-artikel","tag-biaya-perpanjangan-sim-online-terbaru-2026","tag-cara-perpanjangan-sim-online-2026-lewat-hp","tag-syarat-perpanjangan-sim-online-2026"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39717"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":39858,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39717\/revisions\/39858"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39857"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39717"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39717"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/umsu.ac.id\/berita\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39717"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}